Suasana pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Apindo Kaltim dan serikat buruh, serikat pekerja, membahas isu korupsi di badan jaminan sosial.
APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia Dewan Pimpinan Propinsi Kalimantan Timur menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan isu korupsi Rp 43 triliun di badan jaminan sosial itu.
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, isu ini sangat menyakitkan bagi kalangan pelaku usaha, karena terjadi pada situasi perekonomian yang sangat sulit. “Banyak anggota Apindo yang resah dengan kabar ini,” kata Slamet Brotosiswoyo didampingi Wakil Ketua Apindo Kaltim, Abriantinus, Bendahara, Herjhon Song Hadinata, dan Ketua Apindo Samarinda, Novel Chaniago.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase. Ia meminta BPJS ketenagakerjaan bertanggungjawab atas penggunaan dana iuran pekerja. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Sukarjo, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Amir P Ali.
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Arif Zahari mengatakan, jumlah yang dimaksud dalam berita yang beredar merupakan potential loss atas penempatan dana di bursa. “Jadi dana itu merupakan nilai potential loss atas investasi di bursa. Dan posisinya saat ini sudah lebih baik, hanya sekitar Rp14 triliun,” kata Arif.
Berikut keterangan resmi yang disampaikan dalam keterangan tertulis:
- BPJamsostek menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.
- Sebagaimana kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid19 telah berkembang dari krisis kesehatan, krisis sosial dan kepada krisis ekonomi. Ekonomi Indonesia mengalami resesi pada tahun 2020 dan berdampak juga kepada pasar modal Indonesia yang mengalami penurunan pada sebagian besar nilai saham. BPJamsostek yang mempunyai portofolio disaham terdampak pada potensial penurunan nilai asset/unrealized loss sebesar Rp43 Triliun pada posisi Agustus 2020. Per Januari 2020 unrealized loss tersebut telah turun pada posisi Rp14 triliun dan akan semakin kecil seiring dengan membaiknya ekonomi Indonesia. Atas risiko ini BPJamsostek tidak terpengaruh dalam menjalankan operasionalnya dan tetap siap menjalankan proses perlindungan dan jaminan tanpa kesulitan likuiditas.
- BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik. Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada Presiden dan publik melalui media massa.
- Pengelolaan dana Investasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan internal yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
- Strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur. Dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun. Pengembangan JHT tahun 2020 diatas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.
- Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
- Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental). Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.
Alhamdulillah…..semoga demikuan adanya….
Alhamdulillah…..semoga demikuan adanya….