APINDOKALTIM.COM – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan surat permohonan tentang penghentian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Dinas Penanaman Modal PTSP seluruh Indonesia. Surat bernomor BK04.01-Dk/349 itu sebagai tindaklanjut telah diundangkannya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Berdasarkan surat itu, terungkap beberapa poin penghentian izin usaha jasa konstruksi. Poin pertama yaitu berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah No.5/2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.

Poin kedua yakni kata “Izin Usaha” dalam UU No.2/2017 tentang jasa konstruksi diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui UU No.11/2020 tentang cipta karya, dengan demikian tidak ada lagi izin usaha jasa konstruksi.

Salinan Surat Permohonan Penghentian IUPK dari Ditjen Bikon Kemen PUPR

Kemudian, poin ketiga yaitu pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (Sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Serta poin keempat, berdasarkan butir 2 dan 3, mohon agar penerbitan IUJK dihentikan di seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena sub sektor jasa konstruksi hanya memerlukan NIB dan sertifikat standar.

Jadi IUJK tidak diterbitkan lagi namun pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar. Terkait aturan ini, Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat kepada pelaku usaha dan rekanan/kontraktor di Kalimantan Timur.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *