Rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Berdasarkan keputusan yang diambil Kamis (11/11/2021) upah minimum naik 1,11 persen.

APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kaltim pada Kamis (11/11/2021), UMP naik sebesar Rp 33.118,50, dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.981.378,72, menjadi Rp 3.014.497,22.

Besaran kenaikan diperoleh berdasarkan rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo (SBS) mengatakan, proses penetapan UMP 2022 cukup dinamis. Perwakilan serikat pekerja menolak mendatangani besaran UMP karena menilai kenaikan relatif kecil.

“Apindo Kaltim, dalam hal ini mengambil posisi tegak lurus dengan aturan yang berlaku. bahwa pembentukan PP 36/2021 sudah melalui serangkaian pembahasan baik di kalangan akademisi, para profesional dan pemerintahan secara menyeluruh,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim, Ketua Dewan Pengupahan, H. Suroto

Sikap Apindo Kaltim juga masih sama, seperti yang pernah terjadi saat pemerintah pusat menurunkan PP 78 pada 2015, lalu. Di mana kenaikan UMP berdampak pada kemampuan para pengusaha yang terbatas, dan harus mengambil langkah-langkah pendekatan yang lebih rasional ketimbang melakukan aksi demonstratif.

“Ketika Kaltim minus 2,38 persen, kita disuruh ikut PP 78. Di mana pertumbuhan ekonomi plus inflasi 10,25 persen. Kita ikuti, tidak bermasalah,” ujarnya, ditemui Jumat (12/11).

Berdasarkan hal itu, Ia meminta agar serikat pekerja mengambil sikap yang sama, yakni mematuhi aturan sebagai dasar penetapan UMP.

“Kalau dulu, ketika pertumbuhan ekonomi (sebagai dasar penetapan UMP) minus, seharusnya UMP turun. Tetapi itu tidak kami lakukan, karena kami tetap ikuti aturan yang mengharuskan naik. Jadi saya harap teman-teman serikat  juga ikut peraturan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Slamet menyadari bawah para pengurus serikat pekerja/buruh akan kesulitan menyampaikan kenaikan UMP tahun depan. Tetapi, ia mengingatkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah sudah lebih dulu menyampaikan bahwa kenaikan UM yang diatur dalam PP 36/2021 tidak dapat menyenangkan semua pihak.

“Agar jangan sampai peristiwa 2015 terulang lagi. Apa itu? UMP naik tinggi, tapi banyak PHK. Itu sebagai reaksi pengusaha terhadap PP 78 itu sebetulnya,” ungkapnya.

Menurutnya serikat buruh tidak perlu menolak sampai melakukan aksi yang mengancam kondusivitas Kaltim. Karena keputusan penggunaan formula penghitungan UMP 2022, sudah mutlak diatur di dalam kebijakan pemerintah. “Gubernur juga tidak bisa menyimpang dari (peraturan) itu,” tukasnya.

Meski demikian, Slamet juga tidak bisa menahan keinginan serikat buruh di Kaltim untuk melakukan aksi pada 19 November mendatang. “Tapi sudah saya sampaikan ke Pak Kadisnaker. Hubungan Apindo dengan serikat, dewan pengupahan, tripartit maupun Tim Deteksi Dini, selama kurun waktu 11 tahun, kita kondusif di Kaltim ini, bahkan provinsi lain iri kok bisa kondusif,” katanya.

Perwakilan Serikat Pekerja/ Buruh

Bahkan, Komisi IX DPR RI juga pernah berkunjung ke Kaltim untuk mengumpulkan informasi mengapa kondisi Kaltim selalu kondusif dalam menghadapi isu kenaikan  upah setiap tahunnya. “Kita ada kesepakatan tertulis dengan serikat pekerja, serikat buruh. Itu kuncinya,” tandasnya.

Slamet menambahkan bahwa Apindo Kaltim, dalam hal ini sangat mendukung Pemprov Kaltim bila benar-benar mampu merealisasikan aspirasi serikat buruh.

Bahkan kalau perlu, kata dia, Apindo Kaltim berani pasang badan dan mempertanggung jawabkan kesepakatan bersama sesuai aspirasi para serikat pekerja yang menghendaki kenaikan upah tahun depan berdasarkan nilai inflasi 1,68 persen.

“Apindo menyiapkan tiga opsi, pertama sesuai PP 36/2021, kedua sesuai inflasi, ketiga kita juga punya hitungan misalnya PP 78 masih ada. Tapi ya ini tergantung kalau misalnya pakai inflasi, terserah Pak Kadisnaker. Pada prinsipnya Apindo setuju saja bila berdasarkan kenaikan inflasi 1,68 persen,” imbuhnya.

Unsur serikat pekerja/buruh di Dewan Pengupahan Kaltim diwakili oleh 6 organisasi.  Antara lain, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia atau FSP Kahutindo Kaltim, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PD FSP KEP SPSI) Kaltim.

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *