FORUM DIALOG : Kegiatan Forum Dialog yang digelar DPP Apindo Kaltim bertema IKN di Hotel Platinum Balikpapan, 21 Agustus 2022 lalu.

 

APINDOKALTIM.COM – Jajaran DPP Apindo Kaltim bergerak cepat. Mencermati situasi dan kondisi terkini di Kaltim paska naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022, Apindo akan mengelar kegiatan forum dialog dalam waktu dekat.

Forum dialog yang diagendakan berlangsung pertengahan Oktober 2022 mendatang, diharapkan menjadi titik temu dan solusi semua pihak terkait di Kaltim, khususnya dalam kelembagaan tripartit dan hubungan industrial.

“Situasi naiknya harga BBM jelas akan berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk di sektor industri, perusahaan dan pekerja. Karena itu, guna menjaga situasi kondisif dan antisipasi timbulnya “gejolak” dalam hubungan industrial sebagai dampak naiknya BBM tadi, kami akan berupaya keras mencari titik temu dan solusi dengan semua pihak terkait,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo.

Menurut Slamet, imbas naiknya harga BBM di bulan September 2022 ini meman belum terasa memberatkan perusahaan dan pekerja. Namun, di kurun waktu 2-3 bulan ke depan, termasuk saat Gubernur Kaltim akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, diprediksikan akan muncul “gejolak”, khusunya di kalangan serikat pekerja – buruh hingga perusahaan.

Besar kecilnya gejolak, tegas Slamet, sangat bergantung pada solusi yang akan diambil pemerintah dan hasil keputusan dari perundingan di dewan pengupahan. “Seperti kita ketahui, serikat buruh dan pekerja, menuntut kenaikan upah tahun 2023 hingga 35 persen dari UMP Kaltim tahun 2022. Dari sisi serikat buruh dan pekerja, kami pandang tuntutan itu wajar disampaikan, karena naiknya BBM sekira 30 persen dari harga sebelumnya,” ujar dia.

Namun, di sisi pengusaha atau peruahaan dan industri tegas Slamet, juga wajib diperhatikan. “Jika tuntutan kenaikan UMP 35 persen dipenuhi, maka dampaknya akan besar bagi kelangsungan dunia usaha. Tidak tertutup kemungkinan, akan banyak yang kolaps atau gulung tikar, jika kondisi ini dipaksakan,” sergahnya.

Selain tutup usaha, perusahaan pada gilirannya dihadapkan pada situasi sulit. Seperti kebijakan merumahkan karyawan, bahwan sampai tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jika terjadi PHK besar-besaran, maka yang rugi juga masyarakat pekerja. Tentu, kita tidak ingin kondisi dampak covid-19 yang mengakibatkan banyaknya PKH dan perusahaan tutup, terjadi lagi di tahun ini,” paparnya.

LIBATKAN SEMUA PIHAK

Forum dialog yang diagendakan bertema “Dampak Naiknya BBM, Dilema Perusahaan dan Pekerja Kaltim 2022” ini, rencananya mengundang sejumlah narasumber, mulai pakar dari kalangan akademisi, instansi terkait, perwakilan serikat pekerja – buruh dan Apindo. Dengan pembicara kunci, direncanakan Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si.

Sementara undangan yang ditargetkan hadir, selain dari unsur serikat buruh dan serikat pekerja, tentu saja anggota DPP Apindo Kaltim dari kalangan industri dan perusahaan di Kaltim.

Termasuk, sejumlah organisasi pelaku usaha yang belangan berkolaborasi dan bergabung ke Apindo Kaltim. Seperti Asosiasi Perusahaan Industri Kariangau (APIK), Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kaltim, serta sejumlah asosiasi yang bergerak di sektor kemaritiman dan kepelabuhan. Seperti Gafeki Kaltim (ALFI – INFA), INSA, APBMI dan lainnya.

“Tentu, Apindo juga akan mengundang kawan-kawan di organisasi Kadin Kaltim dan Balikpapan, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, BUMN dan perusahaan swasta lainnya di Kaltim untuk hadir dalam forum dialog ini,” tukas Slamet.

 

 

Untuk diketahui, UMP Kaltim tahun 2022 sebesar Rp.3.014.497,22. Penetapan UMP Kaltim ini, diumumkan Gubernur Kaltim pada 19 November tahun 2021, dimana UMP tahun 2022 naik sebesar Rp 33.118,50 atau 1,1 persen dibandingkan tahun 2021

Keputusan penetapan besar UMP Kaltim 2022 ini berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Perhitungan besaran UMP, mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestic bruto (PDB), kebutuhan hidup layak (KHL).

Sekadar diketahui per 3 September 2022 pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM di Indonesia. Seperti, BBM jenis Petralite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp.10.000 per liter, Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter dan Solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Untuk meredam tekanan ke masyarakat, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 24 triliun. Bentuknya, berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 untuk 20.65 juta keluarga. Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah RP 3.5 juta per bulan, sebesar Rp 600.000 ribu per pekerja.(*)

 

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *