Ketua Dewan pertimbangan APINDO, Sofjan Wanandi akan hadir dalam pertemuan dengan sejumlah Menteri dan Kepala Otorita IKN di Balikpapan.
APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) seluruh Indonesia akan menggelar pertemuan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara pada Rabu, 14 Desember 2022, di Balikpapan.
Pertemuan itu akan dihadiri Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Kementerian ATR/BPN, Kemenko Marves, Kepala Otorita, Bambang Susantono, dan pejabat terkait.
Dari DPN APINDO akan hadir Ketua Dewan Pertimbangan, Sofyan Wanandi, Ketua Umum, Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum, Suryadi Sasmita, Shinta Kamdani, Sekretaris Umum Eddy Hussy dan Ketua Bidang Properti & Kawasan industri, Sanny Iskandar.
Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pertemuan tersebut membahas perkembangan pembangunan ibu kota negara, serta isu terkini seputar kebijakan pemerintah tahun 2023.
“Untuk pertama kalinya Ketua DPP APINDO dari seluruh wilayah Indonesia menggelar pertemuan di Kalimantan Timur. Tujuan utamanya ingin mendengar secara langsung kebijakan pembangunan IKN tahun depan,” kata Slamet Brotosiswoyo.
Tak menutup kemungkinan, kata Slamet, pertemuan itu juga akan dimanfaatkan APINDO untuk memperdalam informasi terkait rencana pemerintah melakukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kembali Slamet mengatakan, sebelum menggelar pertemuan dengan Otorita IKN, pada hari Rabu (14/12/2022), para pengurus APINDO akan mengunjungi Titik Nol IKN.
Sementara dalam surat undangan yang dilayangkan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara, pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk menggelar PraKonsultasi Publik Revisi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sekretaris Otorita IKN (OIKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya dalam undangan yang dikirim ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan, revisi UU IKN diusulkan pemerintah lantaran menemukan hambatan regulasi eksisting.
Yang secara signifikan diperkirakan akan membuat OIKN sulit melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (3P) secara agile, terutama terkait dengan mekanisme birokrasi.
“Menjelang pelaksanaan pembangunan besar-besaran di Ibu Kota Nusantara pada awal tahun 2023, OIKN menemukan hambatan regulasi eksisting yang secara signifikan diperkirakan akan membuat OIKN sulit untuk melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (3P) secara agile, terutama terkait dengan mekanisme birokrasi,” tulis Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
Proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan rancangan peraturan pemerintah tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal, bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang telah disusun secara intens untuk menjawab kesulitan OIKN dalam melaksanakan 3P, berimplikasi pada urgensi untuk melakukan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Pada tangggal 23 November 2022 pada rapat dengan Badan Legislatif, DPR dan Pemerintah cq. Menteri Hukum dan HAM telah menyepakati Perubahan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Tahun 2024.
“Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 dibutuhkan dengan tujuan agar Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat diselenggarakan oleh Otorita IKN secara optimal,” kata Achmad Jaka.
Ia menambahkan, optimalisasi peran OIKN dilakukan melalui pengaturan mengenai kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Perubahan regulasi UU tentang IKN diharapkan dapat memberikan penguatan kepada OIKN untuk mengakselerasi pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk IKN dan Perincian Rencana Induk IKN.
Pada UU No. 3/2022 Pasal 24 disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (“PP No. 17/2022”).
Pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan adapun skema pendanaan pada dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara terdiri dari skema pendanaan yang berasal dari pemanfaaan BMN dan/atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema KPBU IKN dan keikutsertaan pihak lain.
Pengelolaan tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU IKN dan Perpres 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional 1KN (RTR KSN IKN) menjadi pedoman yang sangat penting dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara sejalan dengan Rencana Induk dan Perincian Rencana Induk.
Sebagai tindakianjut RTR KSN IKN, sedang disusun Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (“RDTR IKN”) dan sampai dengan saat ini masih dalam proses konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Pengaturan mengenai RDTR IKN merupakan prasyarat penting sebelum dimulainya kegiatan investasi/usaha di IKN. Mengingat RDTR IKN merupakan dokumen rujukan utama untuk pemberian konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) bagi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara. Penetapan RDTR IKN nantinya diharapkan dapat lebih ramah investasi baik bagi investor dalam dan luar negeri; mampu mengitegrasikan perencanaan fisik dengan ekonomi dan juga pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan Visi Ibu Kota Negara. RDTR 1KN akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Akhmad Jaka mengatakan, kegiatan Prakonsultasi Publik Revisi UU No.3 Tahun 2022 Tentang IKN dan Rancangan RDTR IKN bertujuan memberikan pemahaman kepada calon investor mengenai UU Nomor 3 Tahun 2022 dan penguatan posisi OIKN & RDTR dalam kaitannya dengan aspek sustainability dan ekonomi, guna memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan. (*)