APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur memberikan apresiasi tinggi terhadap program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dinilai membuka peluang besar bagi pekerja formal untuk memiliki rumah sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih ringan.

Ketua DPP APINDO Kalimantan Timur, Dr Abriantinus, SH, MA, menyambut baik  program MLT dan berharap implementasinya bisa dimulai dari Balikpapan.

Menurutnya, kolaborasi dengan serikat pekerja dan perusahaan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Kami optimis program ini bisa berjalan. Ini peluang baru yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Ketua DPP APINDO KALTIM Dr Abriantinus SH MA bersama Kacab BPJS Ketenagakerjaan Teldi Rusnal.
Ketua DPP APINDO KALTIM Dr Abriantinus SH MA bersama Kacab BPJS Ketenagakerjaan Teldi Rusnal.

“Yang paling penting, pekerja bisa memiliki rumah tanpa harus mengakhiri atau mengambil saldo JHT-nya, sesuai dengan amanat Undang-Undang,” kata Abriantinus dalam sharing sessions bersama BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dengan dukungan berbagai pihak, APINDO Kaltim berharap program MLT dapat menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi daerah.

“Selain memberikan peluang bagi pekerja memiliki hunian, juga membuka potensi sektor properti,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Teldi Rusnal, menjelaskan bahwa MLT merupakan fasilitas tambahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Di Balikpapan sendiri, kata Teldi, masih tersedia 1.050 unit rumah yang dapat diakses pekerja melalui skema MLT pada tahun 2025.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan memiliki 6.278 perusahaan binaan, namun baru 36 perusahaan yang mendaftar dalam program MLT, dan hanya 17 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat atau eligible.

“Masih ada sekitar 70 persen dana MLT secara nasional yang belum terserap. Ini peluang besar, apalagi dengan adanya program Presiden untuk membangun tiga juta rumah per tahun,” jelasnya.

Proses dan Syarat Pengajuan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Octa Nova Indria, menambahkan bahwa pengajuan MLT dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program JHT, minimal satu tahun.

Proses pengajuan cukup mudah, selain datang ke kantor cabang, pekerja atau perusahaan dapat mengajukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

“Beberapa pekerja sudah mengajukan lewat JMO, tapi belum memenuhi syarat karena masuk kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian),” jelas Octa.

Syarat pengajuan MLT
Syarat pengajuan MLT

Menurut Octa, perusahaan tidak boleh daftar sebagian (PDS), baik dari sisi upah maupun program tenaga kerja. Artinya, kalau satu karyawan didaftarkan, semua juga harus terdaftar.”

Selain itu, gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan harus sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) serta dilaporkan secara benar oleh perusahaan.

Proses validasi dilakukan melalui sistem dan disetujui secara berjenjang oleh pembina perusahaan.

Sementara itu, dokumen pengajuan untuk fasilitas PUMP, KPR, dan PRP (sesuai dengan ketentuan bank kerja sama MLT) serta kredit konstruksi juga harus dilengkapi sesuai standar administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan bank mitra. (*)

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *