Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo (ketiga dari kanan), dalam sebuah pertemuan bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia.
APINDOKALTIM.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 dalam rapat yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi, yang merepresentasikan elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penetapan UMSP 2025 mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Adapun besaran UMSP Kaltim 2025 adalah:
- Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
- Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Sedangkan untuk UMP Kaltim sebesar Rp 3.579.313,7.
Penetapan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur untuk segera disahkan.
Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan bahwa perundingan berjalan cukup panjang dan memakan energi.
“Kami mulai rapat pukul 09.30 pagi dan baru selesai sekitar pukul 15.00 sore. Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja, sehingga membutuhkan pemikiran yang detail dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Slamet menambahkan bahwa kenaikan sebesar 6,5% pada UMP telah diputuskan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain.
“Mudah-mudahan dengan telah diputuskannya UMP sebesar 6,5% ini tidak menghambat operasional perusahaan. artinya tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya.
“Sebaiknya kalau perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025 bisa dikasih kesempatan mengajukan penangguhan tentunya prosesnya melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” imbuh Slamet.
“Karena memang keputusan besaran 6,5% ini sudah diputuskan oleh presiden dengan pertimbangan-pertimbangan termasuk inflasi pertumbuhan ekonomi, alpha dan sebagainya,” kata Slamet lagi.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun tidak dilakukan.
Slamet menyatakan bahwa perundingan untuk UMSP melibatkan berbagai pertimbangan dan berhasil mencapai kesepakatan yang dianggap adil untuk sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur. (*)
Keputusan terbaik, yang diambil dalam waktu singkat.