Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA bersama dua hakim adhoc terpilihKetua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA bersama dua hakim adhoc terpilih

APINDOKALTIM.COM – Dua pengurus Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur terpilih sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kedua sosok tersebut adalah Sri Wahyuni, Amd, SH, MH dan Suwandi, SH, MH. Sri Wahyuni bukanlah orang baru dalam dunia hukum di Kalimantan Timur.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Balikpapan dan Magister Hukum UINSI Samarinda ini dikenal memiliki jam terbang tinggi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Sri Wahyuni terlibat dalam penyelesaian hubungan industrial perlindungan tripartit hingga advokasi hukum di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda.

Rekam jejaknya mencakup penyelesaian perselisihan besar, di antaranya: Pendampingan antara PT Ossiana Sakti Eka Maju dengan karyawan, Penyelesaian kasus PT Damarindo Mandiri.

Advokasi hubungan industrial pada perusahaan logistik J&T. Aktif mewakili kepentingan perusahaan dan tenaga kerja dalam berbagai mediasi di Balikpapan.

Sementara itu, Suwandi membawa bekal pengalaman organisasi dan advokasi yang sangat solid. Alumnus Sarjana dan Magister Hukum Universitas Balikpapan ini merupakan tokoh kunci dalam bantuan hukum di daerah.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Pusat Bantuan Hukum (PBH) Balikpapan (2020-2023) dan saat ini dipercaya sebagai Ketua PBH Peradi Penajam (2023-2028).

Di internal APINDO, Suwandi memiliki posisi strategis sebagai Sekretaris DPK APINDO Penajam Paser Utara (PPU).

Pengalamannya dalam dunia industrial meliputi perundingan tripartit antara PT Benuo Takawa Wailawi dengan karyawan.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI Samarinda. Anggota LKS Tripartit Kabupaten PPU periode 2024-2026.

Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH,MA, menyambut hangat keterpilihan kedua pengurus tersebut. Menurutnya, keberadaan hakim ad hoc yang memiliki latar belakang praktisi dan pemahaman mendalam mengenai dinamika dunia usaha sangat krusial.

“Kami berharap kehadiran mereka di Pengadilan Hubungan Industrial dapat memberikan warna baru dalam penegakan hukum ketenagakerjaan,” ungkap Abriantinus, Kamis, 23 April 2026.

“Dengan latar belakang mereka yang memahami betul denyut nadi dunia usaha sekaligus hak-hak pekerja, kami yakin putusan-putusan yang lahir nantinya akan lebih berimbang, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Abriantinus menambahkan,  kepastian hukum adalah kunci utama daya tarik investasi.

Dengan adanya hakim yang paham dinamika lapangan, Apindo Kaltim optimistis harmonisasi hubungan industrial di Kalimantan Timur akan semakin kuat.

“Saya berpesan agar mereka tetap menjaga muruah profesi dan independensi. Sebagai hakim, mereka kini milik publik. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keadilan sosial yang bermartabat di lingkungan kerja,” pungkasnya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *