APINDOKALTIM.COM – Ketua APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA, mengapresiasi kesepakatan yang tercapai antara masyarakat, pemerintah, dan pengusaha terkait persoalan di Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Ia juga mengapresiasi peran Ketua APINDO Kutai Barat, Hirung, yang berperan aktif dalam mediasi tersebut.

Menurut Abriantinus, APINDO Kaltim menaruh perhatian pada persoalan tersebut untuk melindungi iklim investasi yang sehat, sehingga persoalan tidak meluas dan berdampak pada perekonomian daerah.

“APINDO mengapresiasi kesepakatan antara warga, pemerintah, dan pengusaha dalam peristiwa di Bentian Besar. Kami hanya memediasi agar masalah tersebut tidak merugikan perekonomian daerah,” kata Abriantinus.

Terkait larangan penggunaan jalan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah provinsi, Abriantinus mengatakan pengusaha telah meminta waktu kepada pemerintah agar pelarangan tidak diberlakukan secara langsung.

“Kami meminta waktu kepada pemerintah untuk tidak langsung melarang, karena armada membawa komoditas perkebunan dan lain sebagainya. Kalau itu dihentikan akan berdampak langsung kepada ketenagakerjaan dan perekonomian,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghentian armada secara mendadak berpotensi mengganggu distribusi komoditas serta memengaruhi tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Selain itu, berkaitan dengan aturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mewajibkan armada menggunakan pelat nomor lokal, APINDO menjelaskan bahwa perusahaan juga meminta waktu.

Proses mutasi kendaraan, menurut dia, tidak berlangsung cepat karena membutuhkan tahapan administrasi.

Abriantinus menegaskan, kesepakatan yang tercapai merupakan hasil kerja sama dan kesepahaman antara perusahaan, masyarakat Bentian Besar, dan pemerintah.

Di sisi lain, ia mengajak para pelaku usaha untuk menjadi anggota APINDO agar memperoleh pendampingan ketika menghadapi kendala dalam menjalankan usaha.

“APINDO merupakan asosiasi pengusaha yang memperoleh mandat pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan investasi,” katanya.

Ia menjelaskan, perwakilan APINDO berada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) unsur tripartit, tim deteksi dini, hingga dewan pengupahan.

Sejumlah manfaat menjadi anggota APINDO antara lain advokasi dan bantuan hukum berupa konsultasi, pendampingan, dan pembelaan terkait masalah ketenagakerjaan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Anggota juga memperoleh informasi dan pembaruan kebijakan pemerintah serta regulasi ketenagakerjaan, kesempatan memperluas jaringan melalui berbagai forum pertemuan, akses pelatihan dan pengembangan, serta wadah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah terkait kebijakan bisnis.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *