APINDOKALTIM.COM – APINDO Kaltim turut memediasi konflik antara perusahaan dan warga di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
Mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara masyarakat Bentian Besar dengan sejumlah warga, terkait kerusakan jalan.
Mediasi tersebut difasilitasi melalui rapat koordinasi lintas pihak yang digelar Kamis (19/2/2026) di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya, 18 Februari 2026, terkait temu publik Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.
Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA hadir dalam proses mediasi bersama Ketua APINDO Kutai Barat, Hirung, guna menjembatani aspirasi warga dan pihak perusahaan.
“Kami mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai antara perusahaan dengan masyarakat,” kata Abriantinus.
Menurut Abriantinus, DPP APINDO Kaltim membantu memfasilitasi Perusahaan di Kutai Barat berkaitan dengan surat edaran Gubernur dan Bupati untuk mendapatkan solusi terbaik.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin, serta dihadiri Asisten I Setda Kutai Barat, Kabag Hukum Setda Kutai Barat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Dalam keputusan rapat, perusahaan perkebunan sawit dan kontraktor diberikan waktu enam bulan untuk membangun jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026.
Perusahaan yang dimaksud antara lain KAS Group dan First Resources Group.
Sementara itu, PT Kutai Agro Lestari (Indogunta Group) diwajibkan menyesuaikan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan setelah masa enam bulan tersebut berakhir.
Selama masa transisi, perusahaan perkebunan sawit tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa sejak berita acara ditetapkan.
Rapat juga memutuskan bahwa perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan plywood wajib melakukan perbaikan pada setiap titik kerusakan jalan yang dilalui armada transportir.
Seluruh perusahaan diminta berkomitmen terhadap keputusan rapat yang telah disepakati bersama.
Notulensi dan daftar hadir rapat tercantum dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak, termasuk Asisten I dan II Setda Kutai Barat, Kepala Satpol PP, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kabag Hukum Setda, serta perwakilan perusahaan seperti KAS Group, PT Kutai Agro Lestari/Indogunta Group, First Resources Group, dan PT PMI.
Pernyataan Legal PT KAS Group
Head Legal KAS Group, Rudi Ranaq, menyampaikan apresiasi atas peran APINDO dalam proses mediasi tersebut.
“Kami segenap manajemen PT KAS GROUP mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hirung Ketua APINDO KUBAR dan Bapak Dr Abriantinus, MA Ketua APINDO KALTIM yang turut berperan aktif dalam proses menyelesaikan kasus penghalangan angkutan CPO di Kecamatan Bentian Besar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Ia juga menyampaikan harapan agar jajaran pengurus APINDO senantiasa diberikan kesehatan.
“Semoga Bapak berdua beserta jajaran Pengurus APINDO senantiasa berada dalam keadaan sehat walafiat. Amin. Salam hormat,” tutup Rudi Ranaq.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah konkret meredam ketegangan antara warga dan perusahaan sekaligus memastikan perbaikan infrastruktur jalan di Bentian Besar berjalan sesuai komitmen. (*)
