Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus SH, MA didampingi pengurus, menerima cenderamata dari Anggota Dewas, Sumarjono Saragih.Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus SH, MA didampingi pengurus, menerima cenderamata dari Anggota Dewas, Sumarjono Saragih.

APINDOKALTIM.COM  – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur menghadiri diskusi dengan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan. Pertemuan tersebut membahas strategi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi kepesertaan di Kota Balikpapan mencapai 314.533 pekerja. Namun hingga saat ini baru 168.440 pekerja yang telah menjadi peserta aktif. Artinya masih terdapat sekitar 146 ribu pekerja atau hampir separuh dari total potensi yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, sebanyak 21.504 pekerja rentan di Balikpapan telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPP Apindo Kalimantan Timur, Dr Abriantinus, SH, MA, menegaskan komitmen Apindo untuk terus mendorong seluruh pelaku usaha agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Karena itu Apindo akan terus mengajak dan mengedukasi pelaku usaha agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Apindo juga berharap kualitas pelayanan kepada peserta terus ditingkatkan agar manfaat program semakin dirasakan oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Apindo turut menyampaikan aspirasi terkait perlunya penguatan skema kepesertaan bagi pekerja dengan tingkat penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga semakin banyak pekerja yang dapat memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan sampai pekerja yang belum mendapat upah layak, tidak mendapatkan jaminan sosial,” kata Ketua Dewan Pertimbangan APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Pekerja nonformal dapat mendaftar secara mandiri dengan iuran mulai Rp16.000 per bulan. Dengan biaya yang terjangkau, pekerja tetap memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja,” kata Ady.

Ia menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti saat pekerja masih aktif bekerja. Ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun, mereka tetap mendapatkan dukungan melalui berbagai program pemberdayaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang mengalami PHK di Kota Balikpapan sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 909 orang. Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggulirkan program pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan bagi pekerja yang terkena PHK maupun yang memasuki masa pensiun.

Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Rumah BUMN.

“Kami ingin pekerja yang terdampak PHK maupun yang memasuki masa pensiun tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan. Melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, dan pendampingan usaha, kami berharap mereka dapat membangun usaha baru yang berkelanjutan,” ujar Ady.

Menurutnya, salah satu fokus utama program adalah memberikan edukasi pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) agar tidak habis untuk kebutuhan konsumtif sesaat, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha atau sumber pendapatan baru.

Saat ini program pendampingan tersebut telah memasuki tahap uji coba di Tarakan dan akan diperluas ke Balikpapan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, setiap tahun terdapat sekitar 400 pekerja yang berpotensi menjadi peserta program, baik karena PHK maupun karena memilih berhenti bekerja dan beralih menjadi wirausaha.

Abriantinus mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pendampingan kepada pekerja yang memasuki masa pensiun maupun terdampak PHK.

“Program ini memberikan gambaran dan harapan bagi pekerja mengenai masa depan mereka setelah tidak lagi berkarya di perusahaan. Apindo siap membantu menyebarluaskan informasi program ini kepada seluruh anggota dan pelaku usaha,” katanya.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, menilai program tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

“Harapannya para pekerja tidak hanya terlindungi saat bekerja, tetapi juga dapat tetap produktif dan sejahtera ketika memasuki masa pensiun. Istilahnya, para pekerja bisa sejahtera di masa senja,” ujar Sumarjono.

Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Apindo, perluasan kepesertaan serta peningkatan kualitas perlindungan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja dan pelaku usaha yang merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *