Wakil Ketua DPP APINDO Kaltim, Rivai Sudirman menjadi narasumber dalam diskusi membahas Permenaker 7 Tahun 2026.Wakil Ketua DPP APINDO Kaltim, Rivai Sudirman menjadi narasumber dalam diskusi membahas Permenaker 7 Tahun 2026.

APINDOKALTIM.COM – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Kalimantan Timur, Rivai Sudirman, menegaskan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh mengurangi daya saing investasi maupun membebani dunia usaha.

Hal itu disampaikan Rivai saat menjadi narasumber dalam Seminar Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Kota (DPKot) APINDO Bontang, 11-12 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus APINDO Bontang serta perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.

Seminar membahas implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 beserta dampaknya terhadap pelaku usaha, khususnya perusahaan yang memanfaatkan jasa alih daya (outsourcing).

Rivai menjelaskan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Menurutnya, regulasi tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“APINDO mengapresiasi tujuan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Namun implementasinya harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, fleksibilitas dunia usaha, dan daya saing investasi Indonesia,” ujar Rivai.

Dalam paparannya, Rivai menegaskan APINDO mendukung penguatan tata kelola industri outsourcing yang lebih profesional.

Menurutnya, organisasi pengusaha tersebut mendukung perlindungan hak-hak pekerja alih daya, kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, peningkatan profesionalisme perusahaan penyedia jasa, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan outsourcing yang tidak mematuhi ketentuan.

“Prinsipnya, APINDO mendukung regulasi yang memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas industri penyedia jasa tenaga kerja,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi aturan tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha.

APINDO menilai regulasi tidak boleh menciptakan ketidakpastian bisnis, duplikasi tanggung jawab hukum antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa, beban kepatuhan yang berlebihan, maupun penurunan daya saing industri nasional.

Rivai menjelaskan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap industri outsourcing yang menjalankan usahanya secara profesional dan patuh terhadap ketentuan hukum.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, perusahaan penyedia jasa akan memperoleh kepastian usaha, kepastian mengenai bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, peluang pengembangan bisnis jangka panjang, serta perlindungan dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan penyedia jasa yang tidak memenuhi standar.

“Perusahaan outsourcing yang taat hukum akan memperoleh keuntungan karena pasar akan semakin selektif terhadap vendor yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

Rivai menambahkan, APINDO akan terus mendorong dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan agar implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berjalan efektif tanpa menghambat iklim investasi.

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan yang ideal adalah aturan yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap implementasi regulasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang semakin harmonis, meningkatkan profesionalisme industri outsourcing, serta memperkuat daya saing investasi Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur,” tutup Rivai. (*)

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *