Ilustrasi
APINDOKALTIM.COM – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020 dari sebelumnya September 2020 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.03/2020.
Aturan yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” demikian pertimbangan aturan yang salinanya dikirimkan ke APINDO KALTIM.
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.
Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
“Untuk menangani dampak Covid-19 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional,” sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Diterbitkannya beleid baru ini juga sejalan dengan pernyataan Menkeu yang menyatakan Peraturan Presiden No. 72/2020 berpeluang untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas fiskal hingga Desember 2020.