APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menutup Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-34 di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 4–6 Agustus 2025 dengan menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk memperkuat organisasi, meningkatkan sinergi pusat dan daerah, serta memantapkan peran APINDO di berbagai lembaga strategis.
Rakerkonas yang dihadiri jajaran pengurus dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini mengusung tema “Dengan Semangat Indonesia Incorporated Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan tersebut menjadi ajang konsolidasi, evaluasi, dan penetapan langkah organisasi untuk menghadapi tantangan dunia usaha di masa depan.
Penguatan Organisasi
Melalui sidang Komisi I Keorganisasian, APINDO merumuskan sejumlah program kerja dan rekomendasi kebijakan publik yang difokuskan pada tiga pilar utama: penguatan organisasi, penyelarasan struktur kepengurusan, dan konsolidasi kelembagaan daerah.
1. Program Orientasi Organisasi APINDO
Orientasi Pengurus Baru: Dikhususkan bagi kepengurusan baru dengan fokus pada internalisasi nilai dasar organisasi, budaya kerja, peran, dan tanggung jawab APINDO, serta pemahaman mendalam terhadap AD/ART.
Orientasi Penguatan: Ditujukan bagi pengurus aktif untuk memperkuat pemetaan struktur, pengelolaan data anggota yang valid, dan peningkatan efektivitas fungsi kelembagaan.
2. Perumusan Peraturan Organisasi Prioritas
DPN APINDO akan menerbitkan Petunjuk Kerja Pelaksanaan Registrasi Nasional dan Sertifikat Tanda Anggota (STA) sebagai panduan tata kelola organisasi yang seragam di seluruh tingkatan.
3. Penguatan Database Kader Strategis Nasional (DKSN)
DPN APINDO mendorong pembentukan sistem informasi terpadu yang menghimpun dan mengelola kader strategis, serta mengoptimalkan peran mereka di lembaga representatif APINDO di tingkat nasional maupun daerah.

Penyeragaman Struktur Kepengurusan
Untuk memperkuat keseragaman komunikasi organisasi, Rakerkonas merekomendasikan penyeragaman terminologi jabatan sekretariat di seluruh tingkatan kepengurusan:
Sekretaris Jenderal (Sekjen) di DPN
Sekretaris Umum (Sekum) di DPP
Sekretaris di DPK
Standarisasi ini akan dilanjutkan dengan perubahan AD/ART pada Musyawarah Nasional (Munas) berikutnya.
Keterlibatan di Lembaga Strategis
APINDO juga memperkuat peran anggotanya dalam mewakili organisasi di berbagai forum strategis, seperti:
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, daerah, dan kota/kabupaten.
Dewan Pengupahan Nasional, daerah, dan kota/kabupaten.
Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pemetaan minat dan kompetensi anggota dilakukan secara terukur agar penempatan perwakilan APINDO tepat sasaran dan memberikan kontribusi maksimal.
Penguatan Daerah
Di bidang penguatan daerah, Rakerkonas memutuskan:
Kewajiban Pelaksanaan Rakerkonprov Tahunan untuk memastikan kesinambungan program kerja dan evaluasi di tingkat provinsi.
Konsolidasi Kelembagaan guna mempererat koordinasi DPP dan DPK serta memperkuat peran APINDO di daerah sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha.
Hasil Rakerkonas 2025 ini akan menjadi acuan kerja APINDO di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah. Keputusan yang diambil mencakup aspek penguatan struktur internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia organisasi, hingga optimalisasi peran APINDO di forum tripartit dan lembaga kebijakan publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, APINDO menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan inklusif, demi mendukung visi besar Indonesia Emas 2045. (*)
