BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Kaltim tingkatkan kerja sama.BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Kaltim tingkatkan kerja sama.

APINDOKALTIM.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kalimantan Timur, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, memperkuat literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong semakin banyak perusahaan mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar lingkungan usahanya.

Kolaborasi ini menjadi semakin relevan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.1.5.5/4231/B.KESRA-I tentang Implementasi Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan pada 10 Agustus 2026.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan dan dunia usaha, baik BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta di Kalimantan Timur didorong untuk berpartisipasi aktif memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui Program SERTAKAN setiap tahunnya.

Pekerja yang menjadi sasaran antara lain pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, kelompok usaha non-badan hukum, serta pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.

Menariknya, perlindungan tersebut dapat diberikan dengan biaya yang sangat terjangkau. Melalui SERTAKAN, pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per orang per tahun.

Dengan iuran Rp16.800 per bulan, perlindungan yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga ketika risiko terjadi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengatakan perlindungan jaminan sosial bukan sekadar soal memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi bagaimana memastikan keluarga pekerja tetap memiliki masa depan ketika kehilangan sumber penghasilan.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus keluarganya. Ketika risiko terjadi, khususnya meninggal dunia, yang kita jaga bukan hanya pekerjanya, tetapi keberlangsungan kehidupan keluarganya dan masa depan anak-anaknya,” ujar Faizal.

Pada program JKM, ahli waris peserta mendapatkan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain santunan kematian, terdapat pula manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak yang memenuhi persyaratan.

Manfaat pendidikan tersebut diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga pendidikan tinggi, sehingga anak-anak pekerja tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan menggapai cita-citanya meskipun kehilangan orang tua.

“Ini yang perlu diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga bagaimana masa depan keluarga dan pendidikan anak tetap terlindungi,” jelas Faizal.

Perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) sebagai bagian dari upaya untuk membantu penerima manfaat membangun kemandirian setelah menghadapi risiko.

Ketua APINDO Kalimantan Timur, Abriantinus, mengapresiasi berbagai inisiatif dan pengembangan program yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas manfaat perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Menurutnya, berbagai manfaat tersebut perlu terus diperluas dan disampaikan secara lebih masif kepada para pekerja maupun pemberi kerja, sehingga pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada kewajiban kepesertaan.

“Ini sesuatu yang sangat baik dan perlu terus kita sampaikan kepada para pekerja maupun pemberi kerja. Banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin belum diketahui secara luas. Bahkan ketika terjadi risiko, anak-anak pekerja juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Abriantinus.

Ia menilai, informasi mengenai manfaat tersebut penting untuk terus dikomunikasikan karena perlindungan jaminan sosial pada akhirnya tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarganya.

“Jadi ini bukan hanya soal perusahaan mendaftarkan pekerjanya, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran bahwa perlindungan ini memberikan manfaat yang nyata bagi pekerja dan keluarganya,” lanjutnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pengurus APINDO Kaltim akan memperkuat berbagai kegiatan kolaboratif, mulai dari sosialisasi kepada pengurus dan anggota APINDO, edukasi kepada perusahaan, sosialisasi kepada serikat pekerja, hingga penguatan pemberitaan dan publikasi bersama melalui media massa.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan informasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih luas, termasuk manfaat perlindungan bagi keluarga dan pendidikan anak.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Kaltim siap membawa semangat yang sama untuk memperluas kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan pekerja, tidak hanya di lingkungan perusahaan tetapi juga kepada pekerja rentan yang berada di sekitar masyarakat dan lingkungan usaha.

Dengan semangat “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi gerakan bersama dunia usaha untuk memperluas perlindungan dan menghadirkan rasa aman bagi semakin banyak pekerja dan keluarganya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *