APINDOKALTIM.COM– Sekitar 100 ribu pekerja informal di Balikpapan belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan mengajak dunia usaha ikut menjamin keselamatan dan perlindungan sosial pekerja rentan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Ajakan tersebut mengemuka dalam dialog perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang digelar Apindo Kaltim bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan di Platinum Hotel Balikpapan, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah asosiasi pengusaha, antara lain Kadin dan IWAPI.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Faizal Rachman menjelaskan, melalui program SERTAKAN, perusahaan maupun masyarakat dapat membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di lingkungan sekitar.

Dengan iuran normal Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun, pekerja memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Perlindungan yang diberikan tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga ketika risiko terjadi,” ujarnya.

Faizal menambahkan, saat ini pemerintah memberikan relaksasi berupa diskon 50 persen untuk pembayaran iuran peserta bukan penerima upah (BPU) di luar bantuan pemerintah atau pembayaran melalui APBN.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar memberikan santunan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Lebih dari itu, program ini menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika kehilangan sumber penghasilan.

Baru 51,35 Persen Pekerja Balikpapan Terlindungi

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari sekitar 323 ribu pekerja di Balikpapan, baru 168 ribu orang atau 51,35 persen yang mendapatkan perlindungan. Sementara itu, sekitar 131 ribu pekerja masuk kategori informal. Dari kelompok tersebut, sekitar 100 ribu orang belum terlindungi.

Meski demikian, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan telah menjangkau masyarakat dalam jumlah besar. Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sekitar Rp400 miliar manfaat kepada 26.932 kasus klaim. Nilai tersebut termasuk sekitar Rp3 miliar untuk beasiswa.

Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA
Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, pemerintah provinsi telah memasukkan program SERTAKAN dalam kebijakan daerah melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.1.5.5/4231/B.KESRA-I tentang Implementasi Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 10 Agustus 2026.

“Surat edaran ini membuka ruang bagi partisipasi perusahaan untuk membantu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah,” kata Rozani.

Apindo Ajak Pengusaha Lindungi Pekerja Sekitar

Ketua DPP Apindo Kaltim Dr. Abriantinus mengajak para pengusaha memanfaatkan program SERTAKAN untuk membantu pekerja rentan di lingkungan masing-masing.

Ia mengaku telah merasakan langsung manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan usaha. Sebagai pengusaha jasa pengamanan dengan sekitar 200 pekerja, ia menilai perlindungan tersebut membantu perusahaan menghadapi risiko kecelakaan kerja.

“Saya merasakan sendiri manfaat program ini. Dulu, sebelum ada BPJS Ketenagakerjaan, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, penanganannya cukup merepotkan. Sekarang, sebagian risiko sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Abriantinus juga telah mendaftarkan asisten rumah tangga (ART), sopir, hingga tukang kebun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Partisipasi dunia usaha dalam program ini turut ditunjukkan sejumlah perusahaan. Platinum Hotel Balikpapan menerima penghargaan BPJS Ketenagakerjaan setelah membayarkan iuran bagi 500 pekerja bukan penerima upah di sekitar perusahaan selama satu tahun.

Direktur Operasional Platinum Hotel Balikpapan Soegianto mengatakan, bantuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Dengan demikian, keberadaan Platinum Hotel Balikpapan dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat, baik melalui pekerja, vendor, maupun warga sekitar,” ujarnya.

Selain Platinum Hotel, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penghargaan kepada PT Bayan Resources Tbk yang membayarkan iuran bagi 5.300 pekerja rentan selama satu bulan, Four Points Hotel untuk 853 pekerja selama dua bulan, serta Trakindo bagi 100 pekerja rentan selama enam bulan.

Melalui kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, program SERTAKAN diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial sekaligus mengurangi jumlah pekerja informal yang belum terlindungi di Kalimantan Timur. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *