APINDOKALTIM.COM – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur akan menggelar kegiatan seminar perpajakan strategi pemanfaatan “Coretax”, di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat 26 September 2025.

Dipandu langsung Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr. Abriantinus, SH, MA, seminar ini menghadirkan dua narasumber penting dari Jakarta. Yakni, Henny E. Dondocambey, SE, CTC, AEPP, LDP dan Dr. Hence Bulu, SE, M.Th.

“Sebanyak 60 perusahaan anggota Apindo Kaltim, akan mengikuti kegiatan seminar perpajakan Coretax ini. Peserta yang mendaftar membeludak, karena seminar ini gratis. Panitia terpaksa membatasi peserta dan jika masih banyak yang ingin mengetahui kebijakan Coretax, kemungkinan kami gelar lagi dalam waktu dekat,” kata Abriantinus di kantornya, Selasa 23 September 2025.

Dua narasumber dari Jakarta, terang Abriantinus, adalah pakar penting di bidang perpajakan.  Misalnya, Henny A Dondocambey, lebih 35 tahun berkarir melayani dan bekerjasama dengan lebih dari 50 perusahaan.

Henny selain berpengalaman sebagai konsultan pajak, tax audit dan tax planning, juga seorang analis laporan keuangan, pembuatan SOP manajemen, akunting dan keuangan, pemasaran dan pengatur keuangan. “Dia juga agen asuransi, analis hukum waris dan kuasa hukum pajak,” ujar Abriantinus.

Henny sendiri menempuh pendidikan di  Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara (STIKEN). Dia memiliki sertifikat Brevet A.B.C., IKH PP – Ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Sertifikat Estate Planning dan Sertifikat Legacy Design Profesional.

PENTINGNYA CORETAX

Untuk diketahui,  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru Bernama Coretax.

Coretax DJP ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dilansir dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Coretax bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Adminsitrasi Perpajakan (PSIAP), yang dirancang untuk  memodernisasi administrasi perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off -the-Shelf (COTS).

Dengan integrasi sistem ini, berbagai proses bisnis inti perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, dapat dilakukan secara lebih efisien.

Coretax sendiri sudah dikenalkan DJP dan bisa diakses secara online oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Sistem ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, telah  melalui tahap praimplementasi pada 24 – 31 Desember 2024.(*)

Penulis / Editor : Rudi R. Masykur

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *