APINDOKALTIM.COM – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mendaftar sebagai calon hakim ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari unsur pengusaha.

Dari 61 pendaftar, tujuh orang yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti pembekalan.

“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat yang sudah mendaftar sebagai calon hakim ad-hoc PHI melalui APINDO Kaltim. Namun memang persyaratan tidak ringan,” kata Ketua DPP APINDO Kaltim, Dr Abriantinus, SH, MA  di Balikpapan, Senin (29/9/2025).

Menurut Abriantinus, syarat utama menjadi calon hakim ad-hoc PHI antara lain warga negara Indonesia, berpendidikan minimal S-1, berusia 30–56 tahun, memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang hubungan industrial, serta berintegritas, jujur, dan tidak tercela.

“Artinya mereka yang pernah menjadi pengacara perburuhan, sebagai anggota tripartit dengan jangka waktu lima tahun, bisa mendaftar,” ujarnya.

Tujuh calon yang mengikuti pembekalan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengacara hingga dosen. Mereka mengikuti pembekalan di Hotel Platinum Balikpapan, yang dipimpin Ketua Tim Seleksi, Slamet Brotosiswoyo. Dua peserta mengikuti kegiatan melalui aplikasi Zoom.

Dalam arahannya, Slamet menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, penandatanganan pakta integritas, serta menjaga komitmen.

“Jangan sampai mundur di tengah jalan, apalagi mundur saat sudah dilantik,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa calon hakim harus siap ditempatkan di mana saja, dengan segala konsekuensi, termasuk besaran gaji yang diterima.

Slamet menambahkan, APINDO Kaltim sejak 2015 telah berhasil meloloskan perwakilan hakim ad-hoc di PHI.

“Karena itu jaga nama baik diri sendiri, nama baik daerah. Jangan sampai mencederai kepercayaan yang diberikan,” tegasnya.

Hadir pula dalam pembekalan tersebut hakim ad-hoc PHI Jawa Timur asal Kaltim, Wahyu Hartono. Ia membekali para peserta mengenai aturan dan norma dalam peradilan hubungan industrial.

“Meski berasal dari unsur pengusaha, dalam memutus perkara harus tetap bersikap adil,” katanya. Wahyu juga menegaskan, tidak ada istilah lobi dalam seleksi hakim ad-hoc. “Lobi sangat dilarang keras,” ujarnya.

Abriantinus menambahkan, DPP APINDO Kaltim akan memberikan surat rekomendasi yang juga menjadi salah satu persyaratan agar peserta dapat mengikuti seleksi berikutnya di Mahkamah Agung. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *