APIJDOKALTIM.COM – Ketua DPP APINDO Kaltim Dr. Abriantinus, SH, MA, menghadiri langsung kegiatan Rapat Konsultasi (Rakon) Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Hubungan Industrial / Mahkamah Agung dengan Pemangku Kepentingan.
Acara yang dibuka Plt Direktur PPHI dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kaltim, H. Rozani Erawadi, SH, MSi ini, digelar di Hotel Aston Samarinda, Rabu – Jumat (11-13 Februari 2026). Kegiatan ini dihadiri anggota LKS Tripartit Provinsi Kaltim, termasuk dari DPP Apindo Kaltim.
Kegiatan dilakukan berdasarkan surat dari Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jnderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerrian Ketenagakerjaan RI Nomor :4/22/HI.04.02/II/2026, perihal “Kegiatan Konsultasi Teknia Penyelesaian Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial/Mahkamah Agung dengan Pemangku Kepentingan”.
“Tujuan acara ini meningkatkan efektifitas penyelesaian perselisihan PHI, yang lebih cepat, adil dan murah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Abriantinus, yang hadir bersama sejumlah pengurus DPP APINDO Kaltim.
Kegiatan diisi dengan sejumlah materi dan narasumber. Antaraian, materi “Pelaksanaan Lelang Aset Sita Eksekusi PHI” dengan narasumber dari Direktorat Lelang Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Juga materi “ Tantangan dan Kendala Proses Eksekusi PHI yang Cepat, Tepat, Adil dan Murah”, dengan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Termasuk, materi “Peran Profesi Penilai Piblik dan Biaya dalam Lelang Aset Eksekusi PHI”, dengan narasumber Ketua Umum DPN Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
Adapula matari “Sinergi Desk Ketenagakerjaan dalam PPHI dan Modus Operandi Tindak Pidana dalam Hubungan Industrial”, dengan narasumberDirektorat Reskrimsus Polda Kaltim. Berikutnya materi “Penguatan Perna Kementerian Ketenagakerjaan dalam Mendukung Efektivitas PPHI dan Proses Eksekusi di PHI, dengan narasumber Rinaldy Zuhriansyah, SE, MM (Koordinator Bidang AKH). Acara juga diisi dengan diskusi bedah kasus yang dikoordinir Tim Subdit AKH, dengan matari “Perselisihan Hak yang Mengandung Unsur Tindak Pidana”.
“Kegiatan semacam ini positif dan bermanfaat bagi semua unsur di LKS tripartit, termasuk dari kalangan Apindo, serikat pekerja – serikat buruh, serta pemangku kepentingan dan stakeholders terkait,” tutup Abriantinus.(*)
Penulis / Editor : Rudi R. Masykur

