Tangkapan layar Surat Edaran Walikota Balikpapan dan Walikota Samarinda tentang Keanggotaan Apindo

APINDOKALTIM.COM – Walikota Samarinda, Syaharie Jaang mengeluarkan Surat Edaran tentang Keanggotaan Apindo di Kota Tepian. Surat edaran dengan nomor 230/0157/100.04 itu ditujukan kepada pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta.

Poin utama dalam surat tersebut ialah himbauan kepada pimpinan perusahaan di Samarinda untuk mencantumkan nomor registrasi dan copy tanda anggota Apindo Kota Samarinda.

“Tujuan Surat Edaran ini dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis di wilayah Kota Samarinda,” bunyi nukilan SE yang ditanda-tangani pada 15 Februari 2021.

Penerbitan surat edaran ini berdasarkan Permenaker Nomor 28Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Pada Lampiran V menyatakan bahwa dalam format pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, salah satu keterangannya harus mencantumkan nomor anggota Apindo.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor juga telah mengeluarkan SE dengan nomor 560/4665/B.Kesra/2019 tanggal 25 Juli 2019 tentang Keanggotaan Apindo Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi lebih dulu mengeluarkan surat edaran serupa. Surat itu dikeluarkan 30 Desember 2020 yang ditujukan ke pimpinan perusahaan/ badan usaha/ lembaga/ organisasi ketenagakerjaan.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyambut baik terbitnya surat resmi dari kepala daerah.

“Perlunya perusahaan membuat dan memproses Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna acuan operasional perusahaan agar tidak timbul permasahan ketenagakerjaan di dalam perusahaan,” katanya.

PKB merupakan dasar kesepakatan antara pekerja (serikat pekerja) dalam perusahaan dengan manajemen perusahaan. Keberadaan PP dan PKB akan menjadi acuan apabila terjadi permasalahan dalam hubungan ketenagakerjaan. Bahkan apabila persoalan itu sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial.

“Karena itu, kami berharap Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota menindaklanjuti surat edaran itu, sehingga penerbitan PP dan PKB sudah melibatkan Apindo,” ujar Slamet.  Hubungan ketenagakerjaan yang baik dimulai dengan penyusunan PP dan PKB.

Sebagai informasi tambahan, Apindo merupakan asosiasi pengusaha yang terlibat aktif dalam pembahasan upah. Baik UMP maupun UMK. Bersama wakil pemerintah, perwakilan buruh atau pekerja, Apindo masuk dalam struktur Dewan Pengupahan.

 

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *