Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (kiri) bersama Gubernur Kaltim, Isran Nor

APINDOKALTIM.COM – Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, mengeluarkan Surat Edaran tentang Keanggotaan Apindo di kabupaten itu. Surat edaran dengan nomor 560/342/TU.Pim/DISNAKERTRANS.

Surat edaran itu masih terkait dengan surat DPP Apindo Kaltim Nomor: 001/DPP-KT/I/2021 perihal keanggotaan Apindo serta untuk membangun komunikasi dan organisasi antara organisasi pekerja/buruh dengan perusahaan, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pada Lmapiran V menyatakan bahwa format pengajuan perjanjian kerja Bersama (salah satu keterangannya) harus mencantumkan nomor anggota Apindo.

Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor juga telah mengeluarkan SE dengan nomor 560/4665/B.Kesra/2019 tanggal 25 Juli 2019 tentang Keanggotaan Apindo Kalimantan Timur.

“Sehubungan hal tersebut di atas dihimbau agar perusahaan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan mengeshkan dan atau memperpanjang Peraturan Perusahaan serta mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat mencantumkan nomor registrasi dan copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara,” bunyi SE yang ditandatangani Bupati pada 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi lebih dulu mengeluarkan surat edaran serupa. Surat itu dikeluarkan 30 Desember 2020 yang ditujukan ke pimpinan perusahaan/ badan usaha/ lembaga/ organisasi ketenagakerjaan. Surat serupa juga dikeluarkan Wali Kota Samarinda.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyambut baik terbitnya surat resmi dari kepala daerah.“Perlunya perusahaan membuat dan memproses Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) guna acuan operasional perusahaan agar tidak timbul permasahan ketenagakerjaan di dalam perusahaan,” katanya.

PKB merupakan dasar kesepakatan antara pekerja (serikat pekerja) dalam perusahaan dengan manajemen perusahaan. Keberadaan PP dan PKB akan menjadi acuan apabila terjadi permasalahan dalam hubungan ketenagakerjaan. Bahkan apabila persoalan itu sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial.

“Karena itu, kami berharap Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota menindaklanjuti surat edaran itu, sehingga penerbitan PP dan PKB sudah melibatkan Apindo,” ujar Slamet.  Hubungan ketenagakerjaan yang baik dimulai dengan penyusunan PP dan PKB.

Sebagai informasi tambahan, Apindo merupakan asosiasi pengusaha yang terlibat aktif dalam pembahasan upah. Baik UMP maupun UMK. Bersama wakil pemerintah, perwakilan buruh atau pekerja, Apindo masuk dalam struktur Dewan Pengupahan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *