Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo bersama anggota Dewas BPJS TK, M. Adityawarman dan Subchan Gatot, dalam sebuah pertemuan belum lama ini.
APINDOKALTIM.COM – Kabar gembira bagi pekerja yang ingin memiliki rumah karena amandemen Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) sudah disetujui.
Dengan perubahan itu, kini berlaku Permenaker no. 17/2021. Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, Permenaker ini akan mendorong berjalannya program perumahan pekerja meliputi KPR, PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan) secara optimal.
Setidaknya ada 4 hal penting dalam Permenaker No. 17/2021. Yakni:
- Plafond PUMP 150 jt, KPR 500 jt, PRP 200 jt
- Suku bunga pinjaman peserta BPJS TK 5% di atas 7 days BI Repo Rate
- Suku bunga pinjaman Perusahaan Pembangunan Perumahan (Developer) 6% di atas 7 days BI Repo Rate
- Suku bunga penempatan deposito BPJS TK untuk program MLT 2% di atas 7 days BI Repo Rate
“Harapan kami, Program MLT dapat memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dan membantu negara dalam penyediaan rumah bagi masyarakat,” imbuh SBS.
Perubahan Permanaker tersebut merupakan upaya yang ditempuh APINDO bersama BPJS TK periode 2015-2020 dan 2020-2025. Selain membantu pekerja memiliki hunia, Permenaker ini nantinya diharapkan dapat menggairahkan industri properti Tanah Air.
Melalui program MLT, para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat bisa memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi amandemen Permenaker No.35/2016, antara lain kurangnya promosi dan sosialisasi. Pasalnya, banyak peserta yang belum mengetahui ada fasilitas MLT program JHT.
Selain itu, kurangnya ketertarikan bank untuk menyalurkan MLT karena selisih keuntungan bank terlalu kecil. Dalam Permenaker No.35/2016 suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk PUMP, KPR dan PRP paling tinggi sebesar 3 persen diatas tingkat suku bunga Bank Indonesia 7 DRRR.
Kemampuan daya beli peserta masih rendah dan penyediaan lahan untuk rumah tapak dan akses transportasi juga hal yang melatarbelakangi amandemen tersebut.
Permenaker No. 17/2021 juga menyantumkan penambahan bank penyalur yang semula hanya bank pelat merah (Bank BUMN) diperluas dengan mengikutsertakan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Apalagi selama ini, penyaluran MLT oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bekerjasama dengan empat Bank Pemerintah, yaitu BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri. Poin perubahan lainnya adalah adanya penambahan pengaturan suku bunga lending dan funding dan penambahan skema baru yaitu novasi (semacam take over KPR).
Sejak adanya MLT ini sampai dengan tahun 2020, penyaluran MLT baru mencapai angka Rp 641 miliar dengan jumlah rumah sebanyak 2.528 unit. Sementara itu, dengan adanya perbagai perubahan yang tengah disusun saat ini, ditargetkan penyaluran MLT pada 2026 mencapai Rp 7,5 triliun atau setara untuk membiayai 24.739 unit rumah!
Adapun ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang diberikan kepada peserta, yaitu kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka. Dari keempat jenis MLT tersebut, fasilitas KPR menjadi pilihan favorit peserta.