Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo dan Sekretaris DPP APINDO Kaltim, Soegianto memimpin Rakor mengawal keputusan penetapan UMP 2023.
APINDOKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (DPP APINDO Kaltim) menggelar Rapat Pleno dengan agenda mengantisipasi dan mengawal Surat Pernyataan Penolakan ke Gubernur pasca telah diputuskannya UMP Kalimantan Timur Tahun 2023, mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022.
Rapat Pleno yang berlangsung di Sekretariat DPP APIND Kaltim Kompleks Bhumi Nirwana, Jalan Soekarno Hatta Km 5 Balikpapan Utara, Jumat (25/11/2022). Rapat dibuka Sekretaris DPP APINDO Kaltim, H. Soegianto dan dipimpin Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.
“Rapat hari ini untuk mengantisipasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2023, sekaligus mengawal Surat Pernyataan Penolakan ke Gubernur yang sudah dikirim,” kata Soegianto.
Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menjelaskan latar belakang Surat Pernyataan Penolakan yang dikirim APINDO ke Gubernur Kaltim, Isran Noor. “Sebetulnya di Kaltim, UMP sudah diputuskan Dewan Pengupahan pada tanggal 15 November dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 dengan kenaikan 4,55 persen dan sudah direkomendasi ke gubernur,” ujar Slamet.
“Tiba-tiba ada Permenaker 18 yang dikeluarkan pada 17 November. Kami sempat diundang rapat kembali untuk membahas Permen itu. Tapi sebelum rapat, kami sudah tulis surat ke Gubernur menolak Permen,” imbuhnya.
Hasil rapat Dewan Pengupahan terakhir, telah hadir full tim, termasuk dari APINDO untuk mengikuti proses. Pada rapat Selasa (22/11/2022) diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,20 persen berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022. Penetapan itu menggunakan rumusan yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alpha. Dari 0,10 sampai 0,30 persentase alpha yang disebut dalam Permenaker 18, disepakati 0,15 persen alpha.
“Tapi APINDO tidak ikut tanda tangan berita acara. APINDO Kaltim menyatakan tidak sepakat atau menolak penetapan UMP 2023,” imbuhnya. Alasan-alasan penolakan APINDO telah disampaikan dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur Kaltim pada 19 November 2022. Lebih lanjut, Slamet mengatakan untuk mengantisipasi kemungkinan kebingungan para pengusaha dalam menentukan UMP 2023, maka APINDO Kaltim menggelar pertemuan hari ini.
“Untuk antisipasi apabila gubernur memutuskan dengan skema Permenaker 18, bisa terjadi kebingungan. Yang mana yang harus diikuti? Sekarang APINDO nasional akan melakukan uji materi ke MK. Minggu depan masuk. Sedangkan batas pengumuman gubernur adalah tanggal 28 November,” jelasnya.
Pertemuan ini untuk mengatasi dilema pengusaha ketika dalam uji materi, Permenaker 18 dibatalkan dan kembali lagi PP 36. “Ini bisa menjadi kebingungan pengusaha, karena ketidakpastian hukum”.
Slamet mengakui, pada saat pembahasan UMP berdasarkan PP 36, serikat pekerja / buruh yang menolak. Sementara berdasarkan Permen 18, pengusaha yang menolak. “Permen sebetulnya boleh dikata ilegal, karena bertentangan dengan hukum di atasnya. Dari konstruksi hukum sudah disampaikan kepada gubernur,” imbuh Slamet.
Terkait dengan situasi ini, pengusaha akan memberlakukan penyesuaian upah dengan kenaikan terkecil. “Sehingga jika sudah ada keputusan tetap, kami bisa menyesuaikan. Kalau ada kenaikan bisa dirapel, karena tidak mungkin kita menurunkan (menarik) gaji karyawan,” kata pengurus DPP APINDO, Muhammad Suhada.
Hal tersebut, sebut Suhada, karena proses uji materi ke MK membutuhkan proses waktu yang panjang. “SK kenaikan upah akan menggunakan kenaikan terendah dulu, jika kemudian uji materi menang, berarti aman (tidak ada perubahan). Tapi kalau yang menang Permenaker, (gaji) akan menyesuaikan (ditambah),” katanya.
Ia mngusulkan adanya audiensi dengan pengawas ketenagakerjaan yang dapat memberikan informasi kepada para pekerja untuk menjaga situasi tetap kondusif. (*)