Pengurus Apindo Kaltim
APINDOKALTIM.COM – Tiga pengurus Apindo Kalimantan Timur lolos dalam seleksi awal calon hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Penguman hasil seleksi diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/530/HI.04.02/V/2023 tentang Pedoman Teknis Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
“Didasarkan pada hasil verifikasi persyaratan administratif dan pembobotan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial serta keputusan rapat pleno Panitia Seleksi, dengan ini diumumkan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif tahun 2023,” tulis pengumuman Kemenaker.
Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial jo, calon Hakim Ad-Hoc PHI berasal dari unsur pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Dari serikat pekerja terdapat 125 nama yang lolos tahap awal, sementara dari unsur pengusaha terdapat 60 nama yang lolos. Tiga perwakilan pengusaha yang diusulkan Apindo Kaltim lolos dalam seleksi awal.
Mereka adalah Abdul Halim, Prapti Ramadhani, dan Yudi Akhiruddin.
Abdul Halim atau Drs. Abdul Halim MM, CHRM, merupakan pengurus Bidang Pelatihan dan Sertifikasi. Kemudian Prapti Ramadhani, ST, MH dan Yudi Akhirudin, SH, MH tercatat sebagai pengurus Bidang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Advokasi dan Jaminan Sosial.
Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyambut baik lolosnya tiga pengurus Apindo Kaltim. “Harapan kita, ketiga-tiganya bisa berlanjut dan menjadi hakim PHI unsur Apindo,” kata Slamet.
Keberadaan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dari Kaltim, menurut Slamet dapat menunjukkan sumbangsih dan peran pengusaha Kaltim di kancah nasional. (*)