Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani

 

APINDOKALTIM.COM – Biaya tambahan yang diterapkan atas persetujuan proses restrukturisasi kredit dikritik para pelaku usaha. Hal ini membuat perusahaan bukan mendapat keringanan, justru bertambah beban.

Kondisitersebut diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani usai bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Kamis (2/7).

“Sebagian bank justru memberikan kondisi yang tidak favorable (enak). Belum bicara restrukturisasi sudah minta semacam dana atau uang untuk biaya restrukturisasi,” ungkap Hariyadi.

Selain itu, ketentuan untuk mendapatkan persetujuan restrukturisasi juga banyak. Bahkan, di luar yang sudah diarahkan oleh OJK selaku regulator perbankan.

“Bunganya ternyata bisa lebih tinggi, itu yang kami sampaikan bahwa itu tidak cukup membantu,” katanya.

Namun, Hariyadi tak merinci bank-bank mana yang memberlakukan ketentuan yang menyulitkan itu.

Hariyadi meminta agar kendala ini bisa segera diselesaikan. Bila perlu dihilangkan agar tidak mengganggu proses dan tujuan restrukturisasi kredit yang dibutuhkan dan merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena kalau kami lakukan itu percuma juga, pada saat kita selesai pandemi ini, kami justru menghadapi biaya yang lebih tinggi,” tuturnya.

Hariyadi juga mengusulkan agar program restrukturisasi kredit ini tidak dibatasi untuk jangka pendek, melainkan lebih panjang. Aturan restrukturisasi sendiri tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Coronavirus Disease 2019.

Menurutnya, jangka waktu restrukturisasi perlu diperpanjang karena beberapa sektor usaha berada dalam tekanan yang berat. Bahkan, ketika aktivitas ekonomi sudah dibuka pun, belum tentu mereka bisa pulih dengan cepat.

“Walaupun disebutkan kalau diperlukan maka POJK 11 bisa diperpanjang, tapi beberapa sektor dalam waktu satu tahun belum cukup untuk pulih dari kondisi sekarang, sehingga jika memungkinkan aplikasi POJK 11 diperpanjang,” jelasnya.

Hanya saja, Hariyadi menyadari perpanjangan jangka waktu akan memberi dampak kebutuhan pencadangan likuiditas yang lebih banyak di bank. Sementara bagi pengusaha, hal ini bisa membuat kewajibannya menjadi lebih tinggi di masa depan.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming meminta kebijakan di sektor perbankan juga dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan begitu ada keselarasan dan daya dukung dari kebijakan lain kepada pengusaha, khususnya UMKM.

“Masalahnya kadang antar instansi itu sulit koordinasi dan saling gesek-menggesek. Sesuai perintah Pak Presiden, kita harus saling koordinasi,” tutur Mardani pada kesempatan yang sama.

Atas masukan ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan institusinya akan segera memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak di sektor keuangan. Sebab, OJK berharap kebijakan restrukturisasi yang sudah dilakukan bisa berdampak bagi dunia usaha.

“OJK akan menjembatani penyamaan kebutuhan (matching) antara pelaku usaha dengan sektor jasa keuangan yang didukung oleh pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat untuk meningkatkan demand masyarakat,” pungkasnya. Sumber: cnn indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *