Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, SH, MH

APINDOKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Kaltim dan Kaltara Semester II – 2020.  Pertemuan yang berlangsung di Samarinda pada Kamis, 13 Agustus 2020, bertujuan meningkatkan perluasan kepesertaan dan memastikan keberlangsungan peserta dan pemberi kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan tercipta sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Lembaga Pengawasan dan Pemeriksa Kepatuhan.  Forum itu diikuti berbagai unsur. Mulai BPJS Kesehatan, organisasi perangkat daerah, sampai unsur pengusaha yang diwakili Apindo Kaltim.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Supardi SH, MH, mengatakan latar belakang pelibatan kejaksaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, berdasarkan Instruksi Presiden kepada Jaksa Agung.

“Jaksa Agung melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dalam mengoptimalkan pelaksaaan program jaminan kesehatan nasional dan percepatan pemberian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas serta adanya jaminan berupa proteksi finansial,” katanya.

Ketua Apindo Kaltim, bersama Asdatun Kejati Kaltim dan Deputi Direktur BPJS Kesehatan Samarinda

Tahun lalu, BPJS Kesehatan Kaltimseltengtara memberikan 113 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Kaltim dengan nilai Rp 4,237 miliar.

“Dari jumlah itu, iuran yang berhasil dibayarkan sebanyak Rp 2,169 miliar. Namun tahun ini, kami belum menerima SKK,” imbuh Supardi.

Ada empat tujuan forum koordinasi ini. Yang pertama ialah tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama, terkait program BPJS Kesehatan.

Kemudian tercapainya pemahaman yang sama daam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

Selanjutnya forum diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan. Dan terakhir penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kaltim, Prio Hadi Susatyo mengatakan Sampai 1 Agustus 2020 tercatat jumlah peserta JKN di wilayah Kaltim sebanyak 3.419.332 jiwa. Atau setara dengan 94,18 % penduduk Kaltim sebanyak 3.382.296.

Sedangkan untuk Kaltara ada 644.246 jiwa yang setara dengan 97,83%. Di Kaltim, sebanyak 21% JKN-KIS, iurannya ditanggung pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah menanggung 12 % peserta. “Tantangan ke depan ialah bagaimana kepesertaan JKN-KIS bisa mencapai 100%, sehingga seluruh masyarakat bisa terlindungi jaminana kesehatan,” imbuh Prio Hadi.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo kembali mengingatkan agar BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat, termasuk pekerja dan pengusaha dapat meningkatkan partisipasi. “Dengan pelayanan yang baik, saya kira bisa menambah kepersertaan BPJS Kesehatan,” katanya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *