Suasana Pemberian Bantuan Subsidi Gaji
APINDOKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo mengirimkan surat edaran kepada para pengurus provinsi terkait Program Bantuan Subsidi Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mencermati penurunan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/ buruh, DPN APINDO menyambut baik program bantuan subsidi upah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi surat dengan Nomor: 245/DPN/3.2.1/3B/VIII/20, yang ditandangani Hariyadi B Sukamdani dan Sekretaris Umum, Eddy Hussy.
Ketua DPN Apindo berharap program ini selain sebagai upaya untuk mempertahankan taraf hidup sebagian kelompok pekerja/ buruh, diharapkan juga dapat mendorong roda perekonomian dalam era adaptasi kebiasaan baru.
Alokasi anggaran sebesar Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 13,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, dengan upah di bawah Rp5 juta, merupakan upaya yang sangat diapresiasi oleh dunia usaha.
Untuk kelancaran pelaksanaannya, DPN Apindo mengharapkan Pemerintah segera menindaklanjuti kebijakan pemberian subsidi upah dengan menerbitkan Pedoman pelaksanaan.
Pedoman itu antara lain dapat menjelaskan tentang pekerja yang berhak atas subsidi, besaran subsidi, periode pemberian subsidi, dan mekanisme pembayarannya.
Kepada para Pemberi Kerja, DPN Apindo menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apabila perusahaan ternyata tidak melaporkan secara benar jumlah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan besaran upah yang sesungguhnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja bertanggung jawab penuh atas resiko kesalahan data dan pendaftaran, serta selanjutnya dihimbau untuk menghindari permasalahan – permasalahan hukum yang akan timbul akibat kesalahan itu.
- Diharapkan para Pemberi Kerja dapat memberikan dukungan sepenuhnya untuk keberhasilan program ini antara lain dengan memberikan data upah, nomor rekening para pekerjanya dan hal– hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan program subsidi upah ini.