Pimpinan BP Jamsostek Kalimantan, bertemu dengan pengurus Apindo Kaltim menindaklanjuti surat Meneg BUMN dan Menaker
APINDOKALTIM.COM– Menindaklanjuti surat Meneg BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Tohir, BP Jamsostek Wilayah Kalimantan menggelar pertemuan dengan pengurus Apindo Kaltim, Minggu (30/8/2020).
Dalam pertemuan itu BP Jamsostek berharap dukungan Apindo untuk mensosialisasikan kepada para pengusaha terkait kebijakan subsidi upah dari pemerintah. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek, Panji Wibisana mengatakan, kebijakan ini sebagai momentum bagi pengusaha untuk memberikan data yang sesuai.
“Agar pekerja yang menerima bantuan subsidi menerima haknya,” kata Panji Wibisana didampingi para pejabat BP Jamsostek Wilayah Kalimantan, dan Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan, Ramadan Sayo.
Sampai saat ini BP Jamsostek terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima bantuan subsidi upah. Sampai akhir pekan ini, sebanyak 1,4 juta data telah dikumpulkan, dan 1,04 diantaranya telah diverifikasi.
Dari jumlah itu, akan disaring lagi peserta yang memenuhi syarat penerima bantuan subsidi, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta, atau pembayar iuran Rp 150 ribu.
“Perkiraan kami, peserta yang berhak menerima subsidi upah sesuai dengan Permenaker Nomo 14 Tahun 2020 sebanyak 700 ribuan,” kata Panji. Syarat lain yang sesuai peraturan tersebut ialah mereka yang tetap aktif membayar sampai 31 Juni 2020.
Panji kembali menegaskan bahwa BP Jamsostek tidak memiliki wewenang menyalurkan bantuan subsidi gaji, melainkan menjalankan tugas menyerahkan data yang sesuai kriteria.
“Jadi kalau kami ditanya, siapa yang sudah menerima, dan siapa yang belum, bukan menjadi ranah kami. Sebab oleh pemerintah langsung ditransfer ke rekening penerima,” Panji Wibisana.
Sementara Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, dengan berbagai kebijakan ini, pengusaha harus menyampaikan kondisi ketenagakerjaan, apa adanya. “Tentu ini pilihan sulit. Pengusaha yang melaporkan gaji karyawan tidak sesuai, akan berdampak terhadap karyawan,” katanya.
Komitmen pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai, Kamis (27/8). BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis. BSU ini diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Menteri BUMN, Menteri Koordinator Perekonomian, dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.
Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJAMSOSTEK. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.
“Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap,” tambahnya. Sampai dengan Rabu, (26/8), total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bahwa subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.