Menteri Negara BUMN, Erick Tohir
APINDOKALTIM.COM – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir meminta dukungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam penyaluran bantuan subsidi gaji.
Permintaan bantuan itu disampaikan dalam surat bernomor S-15/PERPRES82/08/2020 yang diterbitkan 28 Agustus 2020 lalu. Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan Program Bantuan Subsidi Gaji dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang diluncurkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020.
Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada Pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BJPS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020;
- Memiliki besaran Upah/Gaji terakhir yang dilaporkan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setara dengan iuran bulanan BPJS- TK maksimum Rp 150.000,00.
Bantuan Subsidi Gaji diberikan melalui Bank Penyalur kepada rekening pekerja penerima bantuan, sesuai dengan nomor rekening yang disampaikan oleh perusahaan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi.
“Merujuk poin-poin di atas, maka mohon dukungan dan bantuan dari seluruh Pimpinan Perusahaan untuk dapat ikut berperan aktif dalam membantu mengawasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji tersebut,” Meneg BUMN, Erick Tohir.
Karena itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berharap momentum ini dimanfaatkan para Pimpinan Perusahaan untuk melakukan perbaikan kesesuaian pelaporan data pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran bantuan ini menjadi tepat sasaran.
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosisoyo menyambut baik surat tersebut, dan berharap para pengusaha bisa mendukung kegiatan tersebut. Hal itu membantu pemerintah sekaligus memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja.