Suasana MoU antara Kepala Disnaker Berau dengan Ketua DPK Berau

APINDOKALTIM.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 560/4665/B.Kesra/2019 tentang keanggotaan APINDO Kalimantan Timur, Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Berau melakukan MoU dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Maksud dalam kesepakatan tersebut ialah pemberian rekomendasi kepada perusahaan atas pengurusan sejumlah ijin. Adapun ijin yang tertuang ialah Surat Ijin Operasi (SIO), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pemberian rekomendasi oleh Apindo kepada perusahaan terdaftar sebagai anggota Apindo yang beroperasi di wilayah Berau.

“Apabila ada perusahaan yang belum terdaftar sebagai anggota Apindo Berau, maka diminta melakukan pendaftaran keanggotaan terlebih dulu,”  butir ke empat MoU itu.

MoU itu ditandatangani oleh Kadisnaker Berau, Junaidi S.Pt dan Ketua Apindo Berau, HM Al Hamid SH.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan pemberian rekomendasi semestinya sudah berlaku sejak terbitnya surat edaran gubernur. Namun ia memaklumi adanya waktu untuk sosialisasi kebijakan.

“Padanya intinya, perusahaan yang akan beroperasi  harus memiliki rekomendasi dari Apindo,” katanya. Kerjasama ini merupakan implementasi dari Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Perjanjian Kerja Bersama. Pada formulir Perjanjian Kerja Bersama wajib mencantumkan Nomor Keanggotaan Apindo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *