HARMONIS : Penandatanganan Kesepakatan Hubungan Industrial Apindo Kaltim dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh di kantor Disnakertrans Kaltim, Senin (7 September 2020).
APINDOKALTIM.COM – Tidak keliru jika Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk jadi lokasi ibukota Negara (IKN). Selain keunggulan potensi sumberdaya alam dan primodan investasi, kondusifnya masyarakat Kaltim yang salah satunya ditandai dengan harmonisnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, menjadi parameter utama agenda pemindahan IKN ke Kaltim.
Harmoninya hubungan industrial di Kaltim antara pengusaha yang diwadahi DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim dengan organisasi serikat pekerja / serikat buruh, dibuktikan dengan menjaga amanat kondusifitas itu melalui kesepakatan yang diteken bersama dan berlangsung 10 tahun terakhir.
Yang terbaru, berlangsung di kantor Disnakertrans Kaltim, ditandatangai kesepatan bersama hubungan industrial (HI) antara DPP Apindo Kaltim dengan organisasi serikat pekerja / serikat buruh, Senin (7 September 2020).
Kesepakatan Hubungan Industrial DPP Apindo Kaltim dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kaltim ini, diteken bersama Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo dengan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kaltim, Amir P. Ali, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase, Ketua SP Kahutindo Kaltim, Sukarjo dan Ketua DPD SP KEP Kaltim, R. Joko Ruliyanto—disaksikan pejabat terkait di Disnakertrans Kaltim.
“Alhamdulillah, misi menjaga harmonisnya hubungan industrial dan kondusifnya situasi Kaltim menyongsong IKN, kembali kami buktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo.
Menurut Slamet, bukan hal mudah menjaga hubungan industrial yang terjalin 10 tahun tahun terakhir antara Apindo dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Selain situasi perekonomian juga berfluktuatif dan ikut memengaruhi proses penetapan upah minimum (UMP / UMK) tiap tahun, problem yang sering muncul di masing-masing perusahaan dan hubungannya dengan pekerja, juga berbeda-beda.
Beruntung, baik pengusaha yang diwakili Apindo maupun pekerja yang diwadahi serikat pekerja / serikat buruh, hingga saat ini tetap satu visi—bahwa apapun problem yang timbul, tetap dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik. “Barangkali,pemahaman dan visi yang sama terkait pentingnya hubungan industrial harmonis itu, yang membuat Kaltim berbeda dengan provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.
Jika provinsi lain di Indonesia hampir tiap tahun timbul “gejolak” utamanya dalam proses penetapan UMP – UMK, maka di Kaltim situainya damai dan nyaris tanpa konflik. “Alhamdulillah, kami selalu mampu duduk bersama mencari solusi terbaik tiap kali problem hubungan industrial terjadi. Barangkali, ini yang memicu harmonisnya hubungan industrial di Kaltim selama ini,” tuturnya.
Karena itu tegas Slamet, para pengusaha dan perusahaan yang ada di Kaltim, sudah selayaknya bergabung menjadi anggota Apindo—karena perjuangan menjaga harmonisasi hubungan industrial seharusnya diapresiasi bagi perusahaan yang belum bergabung. Tak hanya itu, terbitnya surat edaran Gubernur Kaltim Nomor : 560/4665/B.Kesra/2019 tentang Keanggotaan Apindo Kaltim,
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten-Kota se-Kaltim, serta pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta se-Kalimantan Timur, menjadi tolok ukur hubungan industrial ini.
Dalam surat ini, gubernur menyampaikan dua hal penting. Pertama, Permenaker nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan, serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pada lampiran V yang menyatakan bahwa dalam pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, salah satu keterangan mencantumkan Nomor Anggota Apindo.
Kedua, berkenaan hal tersebut diminta agar perusahaan yang mengurus SIO (Surat Ijin Operasional), PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di seluruh wilayah Kaltim, dapat mencantumkan nomor registrasi dan copy KTA Apindo Kaltim.
Surat yang ditandatangani Gubernur H. Isran Noor tanggal 25 Juli 2019 ini, juga ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, diharapkan jadi perhatian bersama para pelaku usaha (pengusaha) di provinsi ini.
LIMA POIN KESEPAKATAN
Sementara itu, ada lima poin kesepakatan yang ditetapkan dan diteken bersama antara DPP Apindo Kaltim dengan organisasi serikat pekerja / serikat buruh.
Pertama, sesuai Pasal 1 ayat (16) UU No.13 Tahu 2013 menyatakan bawah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja / buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, serikat pekerja atau serikat buruh Kaltim dengan merujuk Pasal 4 ayat (1) UU No.21 Tahun 2000, menyatakan bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh memiliki tujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesehjateraan yang layak bagi pekerja / buruh dan keluarganya Jo Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap pekerja / buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja / buruh.
Ketiga, DPP Apindo Kaltim dengan merujuk Pasal 105 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 menyatakan, bahwa setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha Jo Pasal 3 AD/ART APINDO bahwa Apindo organisasi pengusaha Indonesia bersifat demokrasi, bebas, mandiri, dan bertanggunjawab, yang secara khusus menangani bidang hubungan industrial ketenagakerjaan, investasi dan kegiatan dunia usaha dalam arti yang seluas-luasnya, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang merupakan unsur kerjasama tripartit di bidang ketenagakerjaaan
Keempat, bahwa bekerja adalah konsepsi bangsa Indonesia, tidak saja mempunyai dimensi ekonomis, namun juga berdimensi sosial dan religius. Dengan bekerja, seseorang dapat memenuhi kebutuhannya, mencari nafkah untuk keperluan keluarga secara sosialogis memberikan status sosial terhormat di masyarakat. Bekerja diyakini sebagai bagian dari ibadah, melahirkan karya cipta manusia berupa barang dan jasa yang dapat dinikmati masyarakat.
Kelima, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 dan penegasan kesepakatan ini, maka Ketua Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kaltim dan Ketua APINDO Kaltim mengimbau pada para pengusaha anggota Apindo untuk membantu pekerjanya membentuk serikat pekerja / serikat buruh di tingkat perusahaan.
Untuk serikat pekerja / serikat buruh di tingkat perusahaan diimbau mendorong pengusaha menjadi anggota Apindo. Diimbau untuk mewujudkan dan memelihara hubungan industrial yang kondusif.(*)