Ketua DPP Apindo Kaltim bersama para ketua Serikat Pekerja / Serikat Buruh di kantor DPRD Kaltim, Senin (7 September 2020)

APINDOKALTIM.COM – Para pekerja yang bernaung di bawah serikat pekerja dan serikat buruh di Kaltim diimbau untuk “tidak latah” terkait rencana mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Seperti diberitakan media massa nasional menyebutkan, bahwa jutaan buruh atau pekerja siap melakukan mogok nasional untuk menolak RUU Cipta Kerja selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri saat sidang paripurna DPR RI yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

“Kami harap, harmonisnya hubungan industrial di Kaltim yang sudah berlangsung 10 tahun lebih, tidak terganggu dengan rencana mogok nasional terkait pembahasan RUU Cipta Kerja DPR RI di Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo.

DPP Apindo Kaltim menurut Slamet, mengimbau agar pekerja tidak latah ikut mogok kerja sesuai isu yang berkembang, karena berbeda kasus tuntutan. Sebaliknya, perusahaan juga bias antisipasi di dalam perusahaannya agar jangan sampai ikut mogok, yang memicu kerugian lebih besar—khususnya di masa pandemo covid – 19 ini.

“Kondisi di masa pandemi covid – 19 sudah sangat memukul dunia usaha. Jadi, sebaiknya kita bersama-sama mencari solusi, bukan menambah masalah baru. Karenanya, demi kemajuan dan kesehjateran buruh dan para pekerja, serta perusahaan, sebaiknya kita tetap solid dan mencari solusi bersama dalam hubungan industrial yang harmonis,” ucap Slamet.

KESEPAKATAN BERSAMA

Untu diketahi,  Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk jadi lokasi ibukota Negara (IKN), selain keunggulan potensi sumberdaya alam dan primodan investasi, kondusifnya masyarakat Kaltim yang salah satunya ditandai dengan harmonisnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, menjadi parameter utama agenda pemindahan IKN ke Kaltim.

Harmoninya hubungan industrial di Kaltim antara pengusaha yang diwadahi DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim dengan organisasi serikat pekerja  / serikat buruh, dibuktikan dengan menjaga amanat kondusifitas itu melalui kesepakatan yang diteken bersama dan berlangsung  10 tahun terakhir.

Yang terbaru, berlangsung di kantor Disnakertrans Kaltim, ditandatangai kesepatan bersama hubungan industrial (HI) antara DPP Apindo Kaltim dengan organisasi serikat pekerja / serikat buruh, Senin (7 September 2020).

Kesepakatan Hubungan Industrial DPP Apindo Kaltim dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kaltim ini, diteken bersama Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo dengan  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kaltim, Amir P. Ali, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase, Ketua SP Kahutindo Kaltim, Sukarjo dan Ketua DPD SP KEP Kaltim, R. Joko Ruliyanto—disaksikan pejabat terkait di Disnakertrans Kaltim.

“Alhamdulillah, misi menjaga harmonisnya hubungan industrial dan kondusifnya situasi Kaltim menyongsong IKN, kembali kami buktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo.

Menurut Slamet, bukan hal mudah menjaga hubungan industrial yang terjalin 10 tahun tahun terakhir  antara Apindo dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Selain situasi perekonomian juga berfluktuatif dan ikut memengaruhi proses penetapan upah minimum (UMP / UMK) tiap tahun, problem yang sering muncul di masing-masing perusahaan dan hubungannya dengan pekerja, juga berbeda-beda.

Beruntung, baik pengusaha yang diwakili Apindo maupun pekerja yang diwadahi serikat pekerja / serikat buruh, hingga saat ini tetap satu visi—bahwa apapun problem yang timbul, tetap dapat diselesaikan dengan cara yang terbaik.

“Barangkali,pemahaman dan visi yang sama terkait pentingnya hubungan industrial harmonis itu, yang membuat Kaltim berbeda dengan provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.

Jika provinsi lain di Indonesia hampir tiap tahun timbul “gejolak” utamanya dalam proses penetapan UMP – UMK, maka di Kaltim situainya damai dan nyaris tanpa konflik. “Alhamdulillah, kami selalu mampu duduk bersama mencari solusi terbaik tiap kali problem hubungan industrial terjadi. Barangkali, ini yang memicu harmonisnya hubungan industrial di Kaltim selama ini,” tuturnya.

LIMA POIN KESEPAKATAN

Ada lima poin kesepakatan yang ditetapkan dan diteken bersama antara DPP Apindo Kaltim dengan organisasi serikat pekerja / serikat buruh.

Pertama, sesuai Pasal 1  ayat (16) UU No.13 Tahu 2013 menyatakan bawah hubungan industrial  adalah suatu siste hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam  proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja / buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, serikat pekerja atau serikat buruh Kaltim dengan merujuk Pasal 4  ayat (1) UU No.21 Tahun 2000, menyatakan bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh memiliki tujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesehjateraan yang layak bagi pekerja / buruh dan keluarganya Jo Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap pekerja / buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja / buruh.

Ketiga, DPP Apindo Kaltim dengan merujuk Pasal 105 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 menyatakan, bahwa setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha Jo Pasal 3 AD/ART APINDO bahwa Apindo organisasi pengusaha Indonesia bersifat demokrasi, bebas, mandiri, dan bertanggunjawab, yang secara khusus menangani bidang hubungan industrial ketenagakerjaa, investasi dan kegiatan dunia usaha dalam arti yang seluas-luasnya, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang merupakan unsur kerjasama tripartit di bidang ketenagakerjaaan

Keempat, bahwa bekerja adalah konsepsi bangsa Indonesia, tidak saja mempunyai dimensi ekonomis, namun juga berdimensi sosial dan religius. Dengan bekerja, seseorang dapat memenuhi kebutuhannya, mencari nafkah untuk keperluan keluarga secara sosialogis memberikan status sosial terhormat di masyarakat.  Bekerja diyakini sebagai bagian dari ibadah, melahirkan karya cipta manusia berupa barang dan  jasa yang dapat dinikmati masyarakat.

Kelima, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 dan penegasan kesepakatan ini, maka Ketua Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kaltim dan Ketua APINDO Kaltim mengimbau pada para pengusaha  anggota Apindo untuk membantu pekerjanya membentuk serikat pekerja / serikat buruh di tingkat perusahaan.

Untuk serikat pekerja / serikat buruh  di tingkat perusahaan diimbau mendorong pengusaha menjadi anggota Apindo. Diimbau untuk mewujudkan dan memelihara hubungan industrial yang kondusif.(*)

 

 

 

 

 

 

One thought on “Berbeda Kasus Tuntutan Pekeja Diimbau “Tidak Latah””
  1. Luar biasa Ketua APINDO Kaltim.
    Seharusnya propinsi lain belajar ke Kaltim.

    Salah satu pertimbangan pak Jokowi memutuskan untuk pindah Ibukota ke Kaltim juga karena kondusivitas disini.
    Dan itu sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan di APINDO Kaltim.

    🙏😷

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *