SILATURAHIM: Ketua DPP Apindo Kaltim dengan para ketua Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serta aparat terkait Polda Kaltim, Pangdam VI Mulawarman dan Kabinda Kaltim di Hotel Platinum, Sabtu (3 Oktober 2020).

APINDOKALTIM.COM –Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hatase mengingatkan, agenda mogok nasional jutaan buruh atau pekerja selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 – 8 Oktober 2020 terkait akan diputuskannya RUU Cipta Kerja, sebaiknya diwaspadai.

“Aksi mogok nasional dalam situasi saat ini, rawat ditunggangi atau dimanfaatkan pihak lain. Karenanya, kami mengimbau para pekerja yang ada di Kaltim untuk tetap waspada dan antisipasi, khususnya organisasi serikat buruh dan pekerja di seluruh kabupaten – kota, kiranya tidak mudah terpancing dengan hasutan dan ajakan pihak lain,” kata Sulaeman Hatase di acara forum silaturahim tripartit dengan Disnakertrans dan aparat terkait di Hotel Platinum, Sabtu (3 Oktober 2020).

Ia mengungkapkan, kondisi dampak pandemic covid – 19 terhadap para buruh atau pekerja, situasi jelang pilkada, isu PKI dan lainnya, membuka ruang bagi pihak lain untuk “mencari panggung”—dengan memanfaatkan agenda domo jutaan buruh atau pekerja. “Jangan sampai, harmonisnya hubungan industrial, ibarat telur yang sudah berlangsung lebih 10 tahun di Kaltim, hancur dan pecah—akibat kita tidak jeli mengantisipasi,” ujarnya.

Kondisi para buruh atau pekerja di Kaltim, sejauh ini dipandang Sulaeman cukup “memprihatinkan”. Sebagian sudah ada yang di rumahkan dan di-PHK akibat lesunya perusahaan dan dunia usaha. “Kami tidak ingin muncul masalah baru, gara-gara latah ikut demo yang ujung-ujungnya justru merugikan pekerja sendiri,” sebut dia.

Sementara Ketua Ketua FSP Kahutindo Sukarjo menilai, keberatan sebagian besar organisasi buruh atau pekerja terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antaralain persoalan outsourching yang sejauh ini jadi “momok” bagi pekerja. Begitu pula dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai cenderung merugikan pekerja, termasuk terbukanya ruang dihapusnya sanksi pidana bagi pengusaha jika membayar upah pekerja di bawah UMP/UMK.

STANDAR KOMPETENSI

Sedangkan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim Amir P. Alie dan Ketua FSP KEP RJ. Ruliyanto, menyoroti persoalan kesempatan warga Kaltim untuk bekerja di mega proyek, seperti pembangunan kilang Pertamina dan agenda pemindahan ibukota Negara (IKN). “Kalau ingin Kaltim terus kondusif, jangan biarkan warga Kaltim jadi penonton,” ujar Amir. “Kalau bisa program sertifikasi kompetensi pekerja dibiayai pengusaha. Ini, belum banyak terjadi di Kaltim,” kata RJ. Ruliyanto menambahkan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengungkapkan, Apindo sejauh ini sudah menyiapkan sejumlah program strategis—terkait kesempatan bagi warga Kaltim—agar bisa bersaing secara kompetitif. Yakni, menginisiasi lahirnya sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang diharapkan bisa memberi kesempatan bagi anak-anak Kaltim untuk memiliki standar sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang Apindo menjembatani lahirnya sejumlah LSP, baik itu di bidang teknik, migas maupun konstruksi hingga legal officer, satu persatu sudah membuahkan hasil,” ujar Slamet.

Menariknya, dukungan hadirnya LSP ini juga luar biasa. Mulai Gubernur Kaltim dan jajaran terkait di Pemprov Kaltim, hingga DPRD Kaltim dan Wali Kota Balikpapan. “Apindo tetap konsisten mempejuangkan kesempatan yang sama bagi warga Kaltim untuk bisa berkompetisi secara sehat di sejumlah mega proyek dan IKN. Syaratnya, semua wajib ikut program sertifikasi kompetensi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *