MAKIN KUAT : Dukungan Gubernur Kaltim H. Isran Noor secara tertulis untuk pendirian LSP KPN yang diinisiasi DPP Apindo Kaltim.

APINDOKALTIM.COM – Gubernur Kaltim Dr. H. Isran Noor, M.Si mendukung penuh lahirnya Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Progress Nusantara (LSP KPN) yang digagas Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo Kaltim).

Dukungan gubernur yang dituangkan secara tertulis tanggal 8 Oktober 2020 dengan nomor surat : 560/ 6196 /B.Kesra/2020 ini antaralain menyebut, Pemprov Kaltim pada prinsipnya mendukung atas pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dengan nama LSP Konstruksi Progress Nusantara, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dukungan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 168 yang menyatakan—bahwa Menteri / Gubernur atau Bupati / Wali Kota mengenakan sanksi administratif kepada pengguna dan penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga konstruksi yang tidak memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Dalam mengimplementasikan UU dan Peraturan Pemerintah itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang menangani sertifikasi profesi bidang konstruksi. Mengingat kebutuhan akan tenaga ahli dan terampil bersertifikat di sektor konstruksi dalam pelaksanaan pembangunan Kaltim.

“Karena itu, Pemprov Kaltim mendukung pendirian LSP KPN yang digagas Apindo Kaltim ini,” kata Isran, yang tembusan suratnya juga ditujukan ke Wagub Kaltim, Sekprov Kaltim, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim ini.

MAKIN OPTIMIS

Mendapat dukungan gubernur ini, Ketua DPP Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo menyampaikan terima kasih dan rasa optimis yang tinggi—bahwa inisiasi pihaknya melahirkan LSP KPN disambut banyak pihak, khususnya orang nomor satu di Benua Etam ini.

“Obsesi mewujudkan Kaltim Berdaulat yang digagas Gubernur H Isran Noor, tampaknya akan terwujud, dimana salah satunya lewat peningkatan kualitas sumberdaya manusia anak-anak Kaltim lewat program sertifikasi kompetensi semacam ini,” ucap Slamet.

Apalagi tegas Slamet, dari sejumlah syarat pendirian lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satunya adalah dukungan dari pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif), kalangan perguruan tinggi, organisasi profesi (dunia usaha) dan stakeholders.

Surat dukungan Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor

“Alhamdulillah, dukungan berdirinya LSP KPN Apindo terus berdatangan. Mulai gubernur, DPRD Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Kaltim seperti Dinas PUPR, Disnakertrans, kalangan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, hingga stakeholders di Kaltim,” ujarnya.

Lahirnya LSP KPN Apindo ini, terang Slamet juga didasari fakta, masih terjadi gap atau ketimpangan yang cukup besar di Kaltim, menyosong dibangunnya ibukota Negara (IKN) dengan ketersediaan tenaga kerja lokal yang memiliki standar sertifikasi kompetensi—yang diperlukan dunia kerja..

“Barangkali, baru di Kaltim ada asosiasi pengusaha seperti Apindo yang sejak dini melahirkan cukup banyak lembaga sertifikasi profesi atau LSP. Tujuannya kami jelas, bahwa megaproyek investasi besar yang tengah masuk ke Kaltim, baik itu proyek pembangunan kilang Pertamina maupun agenda pembangunan IKN, wajib disambut dengan kesiapan masyarakat Kaltim—khususnya calon tenaga kerja yang punya standar sertifikat kompetensi,” paparnya.

Menurut Slamet, gagasan Apindo mendukung lahirnya sejumlah lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerjasama dengan pihak profesional, bertujuan agar warga lokal Kaltim baik itu dunia usaha maupun pekerjanya—tidak jadi penonton saat megaproyek dibangun di Kaltim.

CAPAI 3,6 JUTA ORANG

Menurut Tim dari DPU & PR Kaltim, Yusliando saat berkunjung ke Graha Apindo Kaltim belum lama ini, kebutuhan tenaga kerja konstruksi di Kaltim tahun 2021 mendatang sampai mendukung pembangunan IKN mencapai 3.625.918 orang. Jumlah ini, terdiri dari 558.966 tenaga ahli dan 3.066.953 tenaga terampil.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim sampai dengan tahun 2019, total tenaga kerja sektor konstruksi sebesar 101.671 orang atau 5,96% dari total penduduk Kaltim yang bekerja.

Berdasarkan data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim, terang dia, sampai tahun 2019—total tenaga kerja sektor konstruksi yang bersertifikat sebesar 15.116 orang atau 14,86%. Terdiri dari 5.110 tenaga ahli dan 10.006 tenaga terampil.

“Dengan demikian, terjadi gap atau ketimpangan yang besar tenaga kerja sektor konstruksi sebesar 86.555 orang yang belum bersertifikat dan itu didominasi oleh tenaga terampil,” paparnya.

Sementara keadaan tenaga kerja di Kaltim berdasarkan indikator ketenagakerjaan Kaltim tahun 2019, lanjut dia, bahwa jumlah angkatan kerja meningkat yaitu 1.815.382 orang, dengan jumlah pengangguran mencapai 110.574 orang. Dimana tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kaltim pada Agustus 2019 mencapai 6,09%.

“Sektor konstruksi menyumbang 9,08% atau setara Rp 58,83 triliun dalam pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2019, dengan penciptaan lapangan kerja sebanyak 101.671 orang. Memang masih di bawah sektor industri pengolahan (17,77%) dan sektor pertambangan dan pengolahan (45,49%),” tuturnya.

SOLUSINYA LSP

Problem kompetensi warga lokal Kaltim dalam menyambut megaproyek dan IKN, menurut Slamet Brotosiswoyo memang tidak bisa diatasi sebatas wacana atau lips service. Karenanya, Apindo Kaltim ditegaskannya langsung mengambil aksi nyata dengan mendukung lahirnya sejumlah LSP.

Sebelum hadirnya LSP KPN di bidang konstruksi ini, Apindo juga ikut mendorong kelahiran LSP Global Teknik Indonesia (LSP GTI)—yang bergerak di sektor tenaga ahli dan terampil sektor teknik, seperti K3 dan ahli K3 migas.

Begitu juga lahirnya LSP Legal Officer (LSP LO) yang digagas anak muda penggiat bidang hukum di Balikpapan, tidak lepas dari dukungan kuat
Apindo Kaltim.

“Buat Apindo, mendukung lahirnya sejumlah LSP selain misi sosial, juga bertujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kaltim. Sudah saatnya warga Kaltim berdaulat—seperti keinginan Gubernur Kaltim, setara dengan warga dari luar—khususnya dalam berkompetisi secara sehat dan fair di berbagai sektor, utamanya di sektor ketenagakerjaan,” tegas dia.

Kaltim berdaulat di sisi dunia usaha dan pekerja, lanjut Slamet, hanya bisa dicapai jika standar kompetensi yang dimiliki juga setara dengan warga luar Kaltim. “Omong kosong kita bicara keterlibatan warga lokal dalam megaproyek dan IKN, jika standar kompetensi dan sertifikasi warga Kaltim tidak ada,” paparnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *