Para narasumber dalam diskusi Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim menginisiasi diskusi terkait Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diskusi diikuti Dewan Pengupahan Kalimantan Timur yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh/ pekerja, dan Apindo. Diskusi juga dihadiri dan mendapat dukungan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Timur.
Dalam pernyataan pembuka, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim, Suroto mengatakan diskusi perdana ini cukup penting, mengingat banyaknya PP yang dikeluarkan berkaitan dengan UUCK.
“Karena itu kami mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata Suroto, Kamis (4/3). Menurutnya, selain jumlah peraturan turunan yang banyak, juga adanya peraturan yang sifatnya baru, sehingga diperlukan diskusi lebih fokus.
“Misalnya soal pengupahan, alih daya, atau jaminan sosial,” katanya. Melalui diskusi diharapkan dapat menemukan pandangan yang sama atas berbagai pasal yang menimbulkan tafsiran berbeda.
“Kita juga bisa mendiskusikan jika ada pasal yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Suroto.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Timur, Arif Zahari mengatakan salah satu perubahan dalam UU Cipta Kerja di bidang Jaminan Sosial Nasional ialah adanya tambahan pada jenis program.
“Jika pada UU yang lama hanya mengenal 5 jenis jaminan sosial, pada UU CK menjadi 6 jenis jaminan sosial,” katanya. Jaminan sosial yang bertambah ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian jaminan sosial bagi pekerja menjadi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Pengusaha jangan khawatir, meski jaminan bertambah, tidak ada penambahan iuran. Hanya benefitnya saja yang bertambah,” ujar Arif. Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan marwah dan harkat pekerja supaya dapat kehidupan yang layak setelah PHK.
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan diskusi diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Apindo menyosialisasikan PP turunan UU Cipta Kerja kepada seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap diskusi terkait dengan aturan baru ini terus berlangsung untuk menajamkan pemahaman seluruh stakeholder, baik pengusaha, pekerja, pemerintah, maupun penyelenggara jaminan sosial itu sendiri,” katanya.