sk dpk

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo berdiskusi dengan para pengurus DPK Apindo Samarinda

APINDOKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Kaltim mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengukuhan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota tiga daerah. Nur Wahyudi ditetapkan sebagai Ketua DPK Apindo Samarinda untuk masa bakti 2019-2024. Ia ditetapkan dengan SK Nomor 006/SK-DPP/KT/IV/2021 menggantikan ketua sebelumnya, Apry Novel Chaniago yang berhalangan tetap, karena meninggal dunia.

Nur Wahyudi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPK Apindo Samarinda. Pada pergantian antar waktu ini juga terjadi perubahan komposisi Ketua Dewan Penasehat, yang dijabat Andi Harun ( ex officio Wali Kota Samarinda). Dalam menjalankan roda organisasi sehari-hari, Nur Wahyudi akan dibantu Muhamad Ferdian Andrijasa sebagai Sekretaris, dan Dewi Wulan Sari, sebagai Bendahara.

Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo juga menandatangani SK untuk DPK Apindo Kutai Kartanegara, masa bakti 2021-2026. Muhanda ditetapkan sebagai ketua melalui SK Nomor: 004/SK-DPP/KT/IV/2021. Ia dibantu Ayud Saifuddin sebagai Sekretaris dan Utari sebagai Bendahara.

Di Kabupaten Kutai Barat, Wahyu Firanto Setiono ditetapkan sebagai ketua melalui SK Nomor: 005/SK-DPP/KT/IV/2021. Wahyu Firanto Setiono akan menjabat sebagai ketua untuk masa bakti 2021-2026. Terkait penetapan itu, Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan kepengurusan merupakan salah satu kelengkapan organisasi yang penting bagi kelangsungan kinerja Apindo.

“Karena itu, tindakan reorganisasi kepengurusan perlu mendapatkan keabsahan, diakui kemampuannya, mendapatkan dukungan dan mencerminkan keberadaan pengusaha dalam menjalankan kegiatan organisasi dan membangun semangat baru mewujudkan visi dan misi Apindo,” katanya.

Legalitas ini juga penting mengingat peran Apindo yang mewakili pengusaha di tripartit, maupun dewan pengupahan dan tim deteksi dini. Tugas berat telah menanti para pengurus DPK Apindo, yakni mengawal Surat Edaran kepala daerah soal penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Peraturana Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *