Pengurus APINDO Kaltim mendesak perlakuan yang sama dalam syarat perjalanan udara

APINDOKALTIM.COM– Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur mendesak pemerintah menerapkan kebijakan yang adil dalam penerapan PPKM Level 4, khususnya di luar Jawa-Bali. Salah satunya terkait penerapan syarat perjalanan udara.

Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengkritik pemberlakuan syarat tes PCR bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin 2 dosis di luar Jawa-Bali. “APINDO Kaltim mendesak pemerintah untuk memberlakukan syarat yang sama bagi pengguna perjalanan udara di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata SBS.

Menurutnya, masyarakat yang sudah memperoleh dosis lengkap, seharusnya cukup dengan rapid antigen, atau tes lainnya. “Paling tidak dalam hal syarat penerbangan Jawa-Bali tidak memerlukan PCR bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin 2 dosis,” imbuhnya.

“Indonesia tidak hanya Jawa dan Bali, kami di Kalimantan juga NKRI,” sebut SBS.

Ketua DPP APINDO tiga periode ini menambahkan, jika ingin mencegah penularan wabah, pemerintah bisa saja menerapkan kebijakan lebih setara. Misalnya, mengelompokkan penumpang pesawat dengan vaksin yang diperoleh. Misalnya dengan menempatkan penumpang yang sudah mendapatkan dosis lengkap ke dalam satu pesawat.

“Sehingga kekhawatiran terjadi penularan bisa diminimalkan,” kata SBS. Tambahan syarat tes PCR menambah beban biaya transportasi, sehingga para pelaku perjalanan berpikir ulang. “Kalau syarat perjalanan dipermudah, tentu kegiatan ekonomi akan kembali berputar,” jelas SBS.

Sejak 31 Agustus lalu pemerintah menetapkan penumpang pesawat dari Jawa-Bali tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Para penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR.

 

Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

 

Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali.

 

Namun bagi penerbangan luar Jawa-Bali masih  mempersyaratkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya. Adapun hasil tes diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Dalam penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali hingga 6 September 2021, traveler dari dan menuju kota di Pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum penerbangan.

 

Selama perpanjangan PPKM Level 1-4, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan  penumpang berusia 12 tahun atau lebih.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *