KOMPAK : Ketua dan Sekretaris DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo dan H. Soegianto, saat memimpin Rapat Pleno di Sekretariat DPP Apindo Kaltim di kawasan Ruko Bhumi Nirwana Balikpapan.
APINDOKALTIM.COM – Kendati terkendala pandemi Covid -19 dua tahun belakangan ini, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, terus melakukan berbagai program dan terobosan.
Salah satunya, melahirkan media informasi dan komunikasi website apindokaltim.com yang sejauh ini dipandang sangat efektif menjadi jembatan informasi dan komunikasi antara Apindo Kaltim dengan kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, selama 2 tahun kepengurusan Apindo Kaltim di masa pandemic covid -19, kami masih mampu berbuat melakukan banyak terobosan dan program. Bukti nyatanya, dapat dilihat dari berbagai pemberitaan kegiatan di website apindokaltim.com,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo saat memimpin rapat pleno di kantor sekretariat di kawasan Ruko Bhumi Nirwana Balikpapan, Kamis (13/1).
Selama 2 tahun kurun waktu 2020 hingga 2022, terang Slamet, Apindo Kaltim baik di dewan pengupahan hingga di lembaga tripartit, berperan besar dalam menjaga situasi kondusifnya Kaltim, khususnya saat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Misalnya saat perundingan UMP 2020, disebutnya sempat berlangsung alot. Selain situasi krisis di awal pandemi, menaikkkan upah di waktu itu tentu dampaknya sangat besar pada keberlangsungan dunia usaha. Berkat perjuangan bersama, UMP 2020 tidak naik.
Namun di 2021, serikat pekerja yang dapat instruksi dari organisasi induk di pusat, meminta kenaikan upah minimal 1,68 persen. “Apindo yang tetap tegak lurus pada aturan, berpatokan naiknya hanya 1,11 persen sesuai PP 36 dan pihak serikat pekerja menuntut naik 1,68 persen. Tuntutan itupun disetujui meski bukan keputusan gubernur, tapi hanya sebatas imbauan,” ujarnya.
Meski hanya naik sekira Rp 17 ribu dari upah tahun sebelumnya, lanjut Slamet, hubungan yang harmonis antara Apindo Kaltim dengan organisasi serikat pekerja selama 10 tahun terakhir, tidak mungkin dikorbankan. “Buat Apindo, hubungan harmonis itu sebuat prestasi, tapi juga dilematis. Pasalnya, pengusaha yang mestinya bergabung jadi anggota Apindo, cenderung abai. Mereka baru kelabakan, jika ada persoalan dengan pekerja,” ujarnya.
Padahal, sesuai surat edaran Gubernur Kaltim Nomor : 560/4665/B.Kesra/2019 tentang Keanggotaan Apindo Kaltim, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten-Kota se-Kaltim, serta pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta se-Kalimantan Timur, gubernur menyampaikan dua hal penting.
Pertama, Permenaker nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan, serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pada lampiran V yang menyatakan bahwa dalam pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, salah satu keterangan mencantumkan Nomor Anggota Apindo.
Kedua, berkenaan hal tersebut diminta agar perusahaan yang mengurus SIO (Surat Ijin Operasional), PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di seluruh wilayah Kaltim, dapat mencantumkan nomor registrasi dan copy KTA Apindo Kaltim.
“Perjuangan Apindo Kaltim terkait hal ini didukung penuh oleh 23 DPP Apindo se-Indonesia. Namun, sejauh ini memang harus diakui belum efektif dan optimal berjalan di lapangan,” ujarnya.
Slamet menambahkan, selama pandemi pihaknya juga terlibat aktif dalam program vaksinasi masyarakat, khususnya di kalangan pengusaha dan pekerja. “Total ada sekira 96 ribu vaksin dosis 1 dan 2 yang di dalamnya ada keterlibatan Apindo Kaltim bekerjasama dengan stakeholders, seperti dengan Polda dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” bebernya.
Rapat pleno perdana DPP Apindo Kaltim paska pandemi ini, selain diisi penyampaikan sejumlah program Apindo Kaltim, juga pergantian dan pengangkatan sejumlah pengurus baru. Seperti, ditunjuknya Charles (owner Hotel Platinum Balikpapan), menjadi Ketua Dewan Pertimbangan DPP Apindo Kaltim, menggantikan posisi almarhum Gunawan Wibowo, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Juga penunjukkan Dr. Ir. M. Isradi Zainal, M.T., M.H., M.M., DESS-CAAE.,A.Eng, IPU, sebagai salah satu wakil ketua DPP Apindo Kaltim.
Pleno juga memutuskan pembentukan sejumlah tim kerja. Seperti Tim Sinergitas IKN Apindo Kaltim, Tim Cipta Kerja Apindo Kaltim (terkait implementasi UU Cipta Kerja), Tim IT (Bank Data) Apindo Kaltim, Tim Pelatihan dan Diklat, serta kelanjutan program dari Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi Progress Nusantara (LSP KPN) yang diinisiasi DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Termasuk, Tim Klaster Upah, yang sudah diperjuangkan DPP Apindo Kaltim 4 tahun terakhir.(*)
Penulis: Rudi RM