Ketua APINDO Kaltim, M Slamet Brotosiswoyo menyerahkan secara langsung Kartu Anggota APINDO kepada Koordinator Gapki Area Kaltim, H Syah Djafar.

 

APINDOKALTIM.COM – Menindaklajuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Perjanjian Kerja Bersama, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim resmi bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua APINDO Kaltim, M Slamet Brotosiswoyo menyerahkan secara langsung Kartu Anggota APINDO kepada Koordinator Gapki Area Kaltim, H Syah Djafar. “Kegiatan ini menindaklanjuti Permennaker 28 th 2014 dan Edaran Gub Kaltim tentang keanggotaan Apindo,” katanya.

“Berdasarkan Permenaker 28 pasal lembar 5, dalam proses pengesahan PP dan PKB dipersyaratkan mencantumkan nomor regrestasi Apindo, yang ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur Kaltim,” imbuh Slamet.

Dalam surat edaran Nomor : 560/4665/B.Kesra/2019 tentang Keanggotaan Apindo Kaltim ini, gubernur menyampaikan dua hal penting.

Pertama, Permenaker nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan, serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pada lampiran V yang menyatakan bahwa dalam pengajuan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, salah satu keterangan mencantumkan Nomor Anggota Apindo.

Kedua, berkenaan hal tersebut diminta agar perusahaan yang mengurus SIO (Surat Ijin Operasional), PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) di seluruh wilayah Kaltim, dapat mencantumkan nomor registrasi dan copy KTA Apindo Kaltim.

Surat yang ditandatangani Gubernur H. Isran Noor tanggal 25 Juli 2019 ini, juga ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menurut Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo, keluarnya surat edaran Gubernur Kaltim, menjadi pelecut semangat pihaknya untuk makin bekerja keras—khususnya dalam melakukan pembinaan anggota, serta bersinergi positif dengan banyak stakeholders. “Tentu, kami akan mengawal surat edaran gubernur ini, sejauh mana dapat efektif diberlakukan di kabupaten-kota se-Kaltim,” ujarnya.

Sebagai bukti konkrit dari edaran gubernur, terang Slamet, keanggotaan Apindo Kaltim sejauh ini terus bertambah. Misalnya, agenda pembentukan Apindo Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dalam waktu dekat. “Semakin banyak anggota yang bergabung di Apindo, khususnya perusahaan yang sudah memenuhi syarat SIO, PP dan PKB,” tentunya akan memudahkan pola pembinaan dan sinergitas.

Misi kita adalah tetap menciptakan situasi kondusif di Kaltim, khususnya menyambut investor dari luar dan agenda Ibukota Negara (IKN) di Kaltim,” tutur Slamet.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *