KESETERAAN GENDER : Slamet BS bersama sejumlah tokoh organisasi perempuan saat acara Apindo Kaltim Award 2022 di Hotel Platinum, 21 Agustus 2022.

 

APINDOKALTIM.COM-Keberadaan pekerja perempuan di berbagai sektor dan industri perusahaan, juga menjadi prioritas dan fokus perhatian DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim.

Bagi industri dan perusahan yang mempekerjakan kaum perempuan, bukan hanya sekadar wajib, tapi juga menjadi suatu keharusan dalam berbagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja (naker) perempuan ini. “Sejak dulu, Apindo Kaltim selalu konsen terhadap perlindungan gender ini. Karenanya, sejumlah perusahaan dan lembaga yang mendapatkan anugerah Apindo Kaltim Award 2022 beberapa waktu lalu, salah satu kriterianya adalah perlindungan perempuan ini,” kata Ketua DPP Apindo Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo.

 

Ia mencontohkan,  7 perusahaan peraih Apindo Kaltim Award 2022, seperti PT. Transkon Jaya, Tbk, PT. Surya Biru Murni Acetylene, Tbk (SBM), Hexindo Adiperkasa, Tbk, Harian Kaltim Post, Harian Tribun Kaltim, Radio Smart FM,PT. ITCI Hutani Manunggal (IHM) dan PT. Kideco Jaya Agung, adalah perusahaan dan industri yang selama ini selalu memprioritaskan perlindungan gender.

Ini belum termasuk tokoh pengusaha dan organisasi, seperti Charles (PT MIL Bersaudara / Hotel Platinum Group), H. Karmin, SE (PT. Abadi Raya Commerce), hingga sejumlah organisasi seperti Asosiasi Perusahaan Industri Kariangau (APIK), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), yang juga menerima Apindo Kaltim Award 2022 – dinilainya sangat peduli dengan perlindungan pekerja perempuan ini.

“Ini jelas jadi bukti, bahwa Apindo Kaltim bersama anggota dan organisasi mitra, selalu konsen terhadap persoalan perlindungan pekerja perempuan di Kaltim,” tuturnya.

Pernyataan ini, tegas Slamet, disampaikan terkait kegiatan GAPKI Kaltim beberapa waktu lalu di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, tentang sosialisasi  dan workshop perlindungan pekerja perempuan perkebunan kelapa sawit di Kaltim.

UPAH KLASTER

Sejatinya, lanjut Slamet, Apindo Kaltim sejak awal sudah berjuang pula melalui terobosan ide – gagasan penerapan upah klaster. Hanya saja, ide itu belum sepenuhnya disambut baik oleh pemerintah dan stakeholders terkait.

Padahal,  jika kebijakan upah klaster dilaksanakan,  maka pengusaha menengah dan kecil (UMKM) yang selama ini kerap dibikin “pusing” dengan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten-kota (UMK), diyakini akan ada solusinya.

Sebab, dengan upah klaster,  para pengusaha UMKM tidak perlu lagi membayar gaji pekerjanya dengan standar UMP atau UMK, tapi cukup dengan standar klaster..

 

Gagasan berani Apindo Kaltim ini, tentu saja diharapkan jadi solusi dan berdampak positif bagi semua pihak. Sebab, dengan upah klaster, paengusaha golongan UMKM tidak perlu khawatir lagi dengan penerapan UMP dan UMK.

 

Sementara bagi pekerja, selain mereka tetap dibayar, ada peluang besar diikutkan dalam program  kepesertaan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Selama ini, sebagia besar pekerja di sektor UMKM praktis tidak ada jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Jika mereka terkena musibah, semisal kecelakaan dan lainnya, biaya yang timbul pasti ditanggung pribadi. Padahal, upah yang diterima juga tidak seberapa besar, bahkan tidak sampai standar UMP atau UMK,” terang Slamet.

 

Ia mengungkapkan, upah klaster jadi solusi terbaik bagi semua pihak, khususnya pengusaha UMKM dan pekerjanya. Sementara dari sisi pemerintah, tercover-nya upah cluster di sektor UMKM, juga memudahkan dalam upaya pembinaan dan pendataan pengusaha dan pekerja.

 

Yang belum banyak diketahui, sebagian besar pelaku UMKM di Kaltim itu mempekerjakan kaum perempuan. “Jika ini dilaksanakan, kami yakin perlindungan terhadap pekerja gender akan lebih maksimal. Tentu, tidak hanya bagi kaum perempuan di industri kelapa sawit, tapi juga di semua sektor industry dan perusahaan,” ujarnya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *