Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo
APINDOKALTIM.COM – APINDO Kaltim mendukung langkah Kadin Indonesia yang akan mengajukan uji materiil terhadap kebijakan Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pihaknya bersama asosiasi pelaku usaha memandang terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 berdampak negatif terhadap kelangsungan dunia usaha.
“Kami mendukung Kadin Indonesia yang akan melakukan uji materiil atas penetapan UMP 2023,” katanya.
Dalam pernyataan resmi, Kadin Indonesia menyatakan kebijakan penetapan UMP 2023 seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
“Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, pada Rabu (23/11/2022).
Pemikiran tersebut mengemuka setelah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menggelar rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN.
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha. “Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad. Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. “Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya.
###