Para pengurus DPP APINDO Kaltim menggelar rapat koordinasi membahas perkembangan terkini penetapan UMP 2023 di Sekretariat APINDO, Kompleks Bhumi Nirwana Balikpapan   

 

APINDOKALTIM.COM – Ketua APINDO Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo mengingatkan penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2023 yang terlalu tinggi bakal berdampak terhadap kelangsungan usaha.

Ia mengungkapkan sudah ada 111 perusahaan di Jawa Barat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal November 2022.

Mengutip data APINDO nasional, sebanyak 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang di Jawa Barat.

Dari sektor alas, berdasarkan laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337.192 orang, telah terjadi PHK terhadap 25.700 karyawan karena sejak Juli hingga Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45% order, dan untuk produksi November hingga Desember 2022 turun sampai dengan 51%.

“Karena itu, kami berharap pemerintah tetap konsisten terhadap implementasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Jika terjadi perubahan substansi, maka hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar,” kata Slamet, meneruskan pesan Ketua DPN APINDO, Hariyadi Sukamdani.

Menurutnya, rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 menambah beban pelaku usaha yang saat ini kesulitan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan. Dari perubahan skenario, ini pemerintah memberi ruang kenaikan UMP 2023 maksimal sampai 10%

Sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dan lain-lain akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance atau kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistim pengupahan yang tidak kompetitif.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya.

Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023.

Pihaknya mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost dan benefit nya dengan melakukan assessment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.

”Berbagai fakta di atas harus menjadi kewaspadaan kita di Kaltim, agar tidak ada gelombang PHK,” kata Slamet.

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *