APINDO resmi gugat Permenaker 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung 

 

 

APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.

Apindo telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut. Denny Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan gugatan itu akan diajukan ke MA dalam waktu dekat. Gugatan ini diajukan karena kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif.

Di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini, menurut Hariyadi, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan. Hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

“Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,” kata Hariyadi sebagaimana dilansir Tempo, Kamis, 24 November 2022.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sependapat dengan Hariyadi. Ia menyebutkan pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Salah satu caranya menjaga daya beli masyarakat, dan hal ini terlihat dari kenaikan upah minimum. Meski begitu, besar kenaikan upah tersebut harus memperhatikan kemampuan tiap pengusaha merespons kondisi ekonomi saat ini.

Hal ini penting diperhatikan agar kenaikan upah tidak malah memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Bila mengacu pada kondisi hukum saat ini, kata Arsjad, UU Cipta Kerja secara sah masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun meski disebut inkonstitusional bersyarat hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Oleh karena itu, sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan payung hukum tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan Permenaker No 18/2022 didasarkan pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena PP tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dengan begitu, kata Arsjad, dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.

Oleh karena itu, Apindo dan seluruh perusahaan anggota Kadin akan mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022. “Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif,” ujar Arsjad. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *