APINDO Kaltim, GAPKI Kaltim, Disnakertrans dan KSBSI komitmen bersama meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususnya terhadap keselamatan dan kesehatan serta kesetaraan gender di sektor perkebunan kelapa sawit.
APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim mendukung komitmen bersama yang dibuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Para pihak bakal menandatangani komitmen bersama meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususnya terhadap keselamatan dan kesehatan serta kesetaraan gender di sektor perkebunan kelapa sawit.
Komitmen dibuat lantaran sektor perkebunan kelapa sawit di Kaltim menyerap banyak tenaga kerja, sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Komitmen bersama dibuat untuk mempertahankan upaya-upaya untuk terus melakukan praktik bisnis baik dalam mendorong produktivitas, meningkatkan daya saing pasar, menyejahterakan pekerja dan mencapai pembangunan yang setara, inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah komitmen bersama yang dibuat pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja:
1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan guna menciptakan kondisi kerja yang layak, aman dan sehat.
2. Mempromosikan dan mendorong penerapannya budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3)di tempat kerja.
3. Mendukung dan mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja guna mencegah diskriminasi, risiko kekerasan dan pelecehan seksual.
4. Mendorong produktivitas dan daya saing sektor perkebunan kelapa sawit Kaltim yang tangguh, berkelanjutan dan inklusif.
Sebagai tindaklanjut atas komitmen itu, para pihak juga sepakat akan melaksanakan sejumlah upaya, yaitu:
1. Mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional, daerah, dan sektoral yang berlaku terkait hukum ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan kesetaraan gender di tempat kerja
2.Membentuk forum dialog tripartit plus guna meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinergi aktivitas di antara pelaku pasar.
3. Menyusun program dan kegiatan untuk mempromosikan dan mendorong penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja dan kesetaraan gender di tempat kerja.
4. Memastikan tempat kerja telah memenuhi syarat-syarat K3 yang memadai, layak, sehat, dan aman sesuai dengan standar, bebas diskriminasi, dan risiko kekerasan dan pelecehan seksual.
Komitmen itu ditandatangani Ketua Apindo Kaltim, M Slamet Brotosiswoyo, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Ketua GAPKI Muhammdsjah Djafar dan Ketua KSBSI, Sulaeman Hattase.
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menyambut baik komitmen tersebut. “Apindo menyambut baik kesepakatan bersama antara Disnaker atas nama pemerintah daerah bersama ILO dan serikat pekerja serikat buruh ini, tentunya ini sesuatu hal yang baik di bidang ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Slamet, Apindo Kaltim sudah memiliki dengan serikat pekerja serikat buruh, tinggal bagaimana kesepakatan dengan tripartit itu bisa dikembangkan melalui sektor atau bidang-bidang jenis sesuai peraturan.
“Untuk melaksanakan kesepakatan bersama itu perlu pendalaman bersama. Tidak cukup cuma kesepakatan saja karena perlu pengawalan kesepakatan itu sendiri,” imbuhnya.
Slamet menambahkan perlunya monitoring di lapangan apakah poin-poin yang tertuang sudah mulai diterapkan.
“Termasuk menyangkut bagaimana pembentukan tim monitoring, bagaimana pembiayaan tim dan sebagainya,” ujar Slamet lagi.
Ia mengakui komitmen ini sebagai langkah yang baik namun dalam pelaksanaannya tidak mudah. Perlu monitoring dan tim bersama agar kesepakatan ini memang ada manfaat.
“Dan tentunya ini harapan kita supaya mencegah kecelakaan kerja, kedua ada kesamaan gender. Kalau tidak ada kecelakaan kerja pasti akan meningkatkan produktivitas dan sekaligus menghemat biaya perawatan,” kata Slamet.
Slamet menambahkan penerapan K3 dalam perusahaan menimbulkan biaya. Namun apabila tidak ada kecelakaan, maka secara tidak langsung tergantikan dengan tidak adanya kecelakaan. (*)