Suasana rapat Dewan Pengupahan Kaltim dalam menetapkan UMP Kaltim tahun 2024. 

 

APINDOKALTIM.COM – Dewan Pengupahan Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2024. Setelah berbulan-bulan pembahasan yang diwarnai ketegangan, UMP Kaltim 2024 akhirnya dicapai dengan menetapkan kenaikan sebesar 4,34 persen.

Hal ini memperlihatkan kompromi antara serikat pekerja dan unsur pelaku usaha yang telah lama berdebat mengenai besaran kenaikan UMP.

Menurut keputusan Dewan Pengupahan Kaltim, UMP Kaltim tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 4,34 persen, atau sekitar 139.068,64 rupiah dari UMP tahun sebelumnya.

Dengan peningkatan ini, UMP Kaltim tahun 2024 akan mencapai angka 3.340.464,68 rupiah. Besaran UMP Kaltim 2024 disampaikan anggota Dewan Pengupahan Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, Jumat (17/11/2023).

“Dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, baik keberlanjutan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja, kami telah menyepakati besaran UMP Kaltim 2024,” kata Slamet Brotosiswoyo yang juga ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim.

Slamet mengakui, proses penetapan UMP Kaltim 2024 berjalan sangat alot. Para wakil serikat buruh/serikat pekerja menuntut kenaikan sebesar 15 persen, mengingat kenaikan harga bahan bakar minyak serta harga pangan yang terjadi selama setahun terakhir.

Serikat pekerja menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Di sisi lain, unsur pelaku usaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan dunia usaha.

“Kami ingin agar penentuan UMP 2024 mengacu pada aturan pemerintah yang telah mengeluarkan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu: inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeks tertentu,” imbuh Slamet.

Berdasarkan rumus itu, diperoleh angka 4,34 persen. “Artinya tidak di bawah 3 persen, dan bukan di atas 5 persen,” imbuh Slamet.

Menurut Slamet, Apindo mencari jalan tengah dengan tetap mempertahankan keberlanjutan usaha dengan menghindari beban biaya yang berlebihan.

Setelah perundingan yang panjang dan berliku, akhirnya dicapai kata sepakat pada kenaikan UMP sebesar 4,34 persen. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi titik tengah yang memenuhi kepentingan baik para pekerja maupun pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan UMP yang telah ditetapkan dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Kenaikan UMP Kaltim tahun 2024 ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha. Meskipun tidak semua pihak mungkin sepenuhnya puas, kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh untuk kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik di masa mendatang. (*)

By admin

One thought on “Dewan Pengupahan Tetapkan Kenaikan UMP Kaltim 2024 Sebesar 4,34 Persen”
  1. Angka kenaikan yang fair, berdasarkan aturan Pemerintah dan formula yang sudah ditentukan berdasarkan pertimbangan yang komprehensif.
    Salut buat Dewan Pengupahan (dari unsur APINDO, SP/SB dan Pemerintah) yang sudah berhasil membuat kesepakatan ini.
    Diharapkan semua Pengusaha di Kaltim dapat menjadi Anggota APINDO dan berkontribusi aktif dalam setiap proses penentuan UMP setiap tahunnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *