APINDOKALTIM.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim masuk dalam keanggotaan Forum Eenergi Daerah. Forum ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.243/2024 .
Forum ini dibentuk dengan tujuan mewujudkan perencanaan dan pengelolaan energi lintas sektoral yang sinergis dan terintegrasi, selaras dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (RUED).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo, menyambut baik pembentukan forum ini. Ia berharap forum tersebut mampu merumuskan pengelolaan energi yang berkelanjutan dan adil bagi semua sektor di Kalimantan Timur.
“Mudah-mudahan forum ini bisa merumuskan pengelolaan energi yang baik dan transisi energi yang berkeadilan di daerah. Kita harus memastikan pengelolaan energi jangka panjang untuk menghindari kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan kerugian lebih besar daripada keuntungan yang kita peroleh saat ini,” ujar Slamet Brotosiswoyo.
Slamet menekankan pentingnya mengelola energi secara bijak, terutama dalam mengantisipasi kebutuhan energi di masa depan. “Energi ini perlu dikelola dengan baik agar nantinya kita tidak berkesulitan mendapatkan energi. Kita perlu mengkaji lebih dalam penggunaan energi baru terbarukan, karena itu yang lebih penting,” tambahnya.
Harapan dari APINDO Kaltim ini sejalan dengan visi forum untuk mengelola energi secara terencana dan bertanggung jawab, terutama di tengah isu krisis energi global dan kebutuhan akan transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Forum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya mencapai target RUED serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Dengan adanya Forum Energi Daerah, Kalimantan Timur diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan energi yang efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Forum Energi Daerah ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai ketua, dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai ketua harian, serta Gubernur Kalimantan Timur sebagai pengarah. Keanggotaan forum ini terdiri dari perangkat daerah, BUMN dan BUMD bidang energi, akademisi, asosiasi profesi, dan berbagai unsur lainnya yang memiliki kepentingan di sektor energi.
Dalam tugasnya, Forum Energi Daerah akan merancang dan merumuskan kebijakan pengelolaan energi lintas sektoral, merumuskan langkah-langkah strategis transisi energi yang berkeadilan, melakukan pengawasan implementasi RUED, serta memberikan saran dan rekomendasi untuk pemutakhiran kebijakan energi di daerah. Forum ini juga berperan dalam melaksanakan sosialisasi kebijakan energi, memberikan rekomendasi penanganan krisis energi, dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. (*)