Investasi di Kaltim terpengaruh pandmei Covid-19, namun pengusaha harus tetap optimis.

TERHAMBATNYA geliat aktivitas ekonomi di Kaltim akibat wabah Corona atau Covid-19, diyakini akan segera berakhir. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kaltim, M. Slamet Brotosiswoyo menegaskan, para pengusaha di Kaltim wajib “move on”,  meski mengalami stagnasi sekira 4 bulan atau triwilan I 2020 sejak wabah corona melanda dunia termasuk di Kaltim.

“Tentu, kita bersukur pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal, lewat surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tentang pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman corona,” kata M. Slamet BS di kantornya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 5 Balikpapan.

Tancap gas dunia usaha di Kaltim, kata Slamet, mesti dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi. Mengingat, sejak aktivitas ekonomi terhenti, yang menderita bukan hanya pengusaha saja, tapi juga masyarakat—khususnya para pekerja. Misalnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang “terpaksa” dirumahkan , terjadi di semua sektor usaha di Kaltim.

Mengutip data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Kaltim, dari 10 kabupaten – kota di Kaltim, ada sebanyak 10.428 karyawan yang terdampak covid -19 di triwulan I 2020.  Dari jumlah itu, ada 117 perusahaan terkenda dampak covid-19 di triwulan I 2020, yang terpaksa mem-PHK 1.924 orang pekerja. Sementara 220 perusahaan merumahkan 8.504 karyawannya. “Tentu kita tidak berharap, kondisi ini terus berlarut. Para pengusaha harus bangkit dan dunia usaha juga perlu dukungan atau stimulus dari pemerintah dan stakeholders terkait,” ujar Slamet.

Misalnya, terang dia, pengusaha tidak hanya memerlukan kebijakan khusus di sektor pajak (insentif), tapi juga dari perbankan—terkait tunggakan pinjaman (bunga bank). Begitu juga dengan kebijakan PLN di sektor kelistrikan, yang juga jadi keluhan pegusaha, karena besarnya beban operasional yang harus ditanggung. Contohnya, ada pengusaha perhotelan yang mesti membayar tagihan listik Rp 250 juta per bulan, sementara sejak corona—tamu hotel praktis terhenti.

Begitu juga di sektor jasa transportasi, yang dibatasi hanya melayani 50 persen dari kapasitas penumpang. “Kondisi seperti ini juga perlu perhatian pemerintah, karena harga BBM tidak berubah, sedangka usaha transportasi harus berjalan,” paparnya.

Meski begitu, Apindo Kaltim lanjut Slamet, tetap mengimbau pengusaha untuk wajib mengikuti protokol kesehatan, meski program new normal sudah dijalankan. “Apindo juga mendukung langkah Gubernur Kaltim yang memberlakukan uji swab dan rapid test bagi warga luar yang ingin masuk ke Kaltim, khususnya para pekerja. Karena kita ketahui, ada sekitar 50 persen pekerja di sektor tambang dan migas di Kaltim, sebagian besar berasal dari luar daerah,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *