Kantor OJK Kaltim di Samarinda.
APINDOKALTIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan nasional dalam kondisi stabil dan terjaga.
Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma menyampaikan, berdasarkan data pada akhir Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman.
Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan). Sementara itu, hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Oleh karena itu, OJK mengajak masyarakat agar jangan percaya dengan hoax serta jangan terpengaruh dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangaan resmi, Kamis (9/7).
“Termasuk jika ada oknum yang tidak beretika dan menggunakan berita-berita negatif sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” sambungnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak panik, dan tetap percaya kepada lembaga perbankan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS dan stakeholders terus bekerja keras untuk membuat langkah-langkah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, masyarakat hendaknya tetap tenang dan tidak percaya dengan isu yang beredar. Serta tetap melakukan transaksi keuangan yang wajar melalui perbankan.
Melalui siaran pers SP 49/DHMS/OJK/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020, OJK telah bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut beredarnya berita-berita hoax yang meresahkan masyarakat.
Agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu, jika masyarakat ingin memperoleh informasi mengenai sektor jasa keuangan, carilah informasi informasi yang berasal dari sumber yang valid.
“Dalam hal ini, bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157,” ujar Made. Selain itu, masyarakat juga dapat juga mengakses siaran pers melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id serta media sosial milik OJK.