Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo dan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Panji Wibisana dan Kepala Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo 

APINDOKALTIM.COM – Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menjadi narasumber dalam talkshow dalam rangka peringatan Hari pelanggan Nasional Tahun 2020. Acara bincang berlangsung di Radio KPFM bersama Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana. Hadi juga dalam acara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo.

Talkshow dengan tema “BP Jamsostek Peduli di Masa Pandemi” ini juga membahas soal kebijakan pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji kepada pekerja penerima upah atau pekerja formal. “Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Sesuai Permenaker itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek diminta menyiapkan daftar calon penerima bantuan yang telah diverifikasi dan divalidasi,” kata Panji Wibisana.

Adapun syarat yang dimaksud ialah Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, pekerja atau buruh penerima upah, kepesertaan sampai bulan Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk mendapatkan bantuan ini, BP Jamsostek telah menyiapkan aplikasi SIPP online dan template manual sebagai alat perusahaan melengkapi data nomor rekening aktif seluruh pekerja yang memenuhi syarat. Kemudian BP Jamsostek melakukan verifikasi dan validasi data yang telah disampaikan perusahaan serta bekerja sama dengan perbankan untuk memastikan nomor rekening yang diajukan.

“Kemudian daftar calon penerima bantuan tersebut akan disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja untuk selanjutnya ditetapkan kuasa pengguna anggaran,” imbuh Panji. Ia menegaskan, kewenangan BP Jamsostek adalah menyiapkan data calon penerima bantuan.

Berkaitan dengan Hari Pelanggan Nasional, BP Jamsostek sebagai badan hukum publik, memberikan layanan istimewa berupa pembagian suvenir kepada peserta BP Jamsostek yang datang ke seluruh kantor cabang. Selain itu, BP Jamsostek juga menggelar lomba Tiktok Challenge LAPAK ASIK BP Jamsostek dengan total hadian Rp 24 juta.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menambahkan, pemberian subsidi gaji bisa dimanfaatkan perusahaan untuk memberikan data yang benar, yang sesuai dengan pendapatan yang diterima pekerja. “Jangan sampai antara gaji yang dibayarkan kepada pekerja, berbeda dengan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan adanya Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang persyaratan pendirian perusahaan yang harus memiliki nomor keanggotaan Apindo. “SK Gubernur itu sudah terbit satu tahun yang lalu, dan saat ini akan terus kami sosialisasikan,” ujar Slamet.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *