Gubernur Kaltim, Dr H Isran Noor
APINDOKALTIM.COM – Pemerintah akan memberlakukan pelayanan perizina terpadu (Online Single Submission /OSS) bulan Juli tahun ini. Rencana ini diungkap Gubernur Kaltim, Dr H Isran Noor usai menghadiri Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS), Jum’at, 28 Mei 2021.
Pemerintah Provinsi Kaltim atas kebijakan pusat untuk memberlakukan pelayanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approuch (RBA/Pendekatan Berbasis Risiko) dalam hal kemudahan perijinan di daerah.
“Kita optimis dan siap menindaklanjuti. Seraya masih berproses untuk Perda maupun Perkadanya, sesuai Perpres, peraturan pemerintah maupun peraturan menterinya,” kata Abu Helmi usai mendampingi Gubernur Isran Noor.
Secara kelembagaan diakuinya, Kaltim sudah terbentuk (DPMPTSP) dan masuk dalam 31 provinsi yang membentuk sesuai nomenklatur pusat.
Hanya saja tambahnya, perlu ada penyesuaian pejabat yang memimpin DPMPTSP, yakni pejabat fungsional.
“Kita mempersiapkan pejabat fungsional, sebab yang ada ini kan pejabat struktural. Termasuk tenaga-tenaga pengelola/pelayanan perijinannya,” ungkap Abu.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelayanan perijinan sistem OSS-RBA di setiap DPMPTSP provinsi maupun kabupaten dan kota mulai dilaksanakan efektif awal Juli.
“Jadi, Juni uji coba hingga awal Juli kita optimalisasikan untuk sosialisasi, sekaligus mempersiapkan perangkat (perubahan lembaga sesuai nomenklatur) maupun dasar hukum (Permen/Perda/Perkada),” tegasnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan OSS-RBA sebagai upaya pemulihan ekonomi melalui sektor investasi di masa pandemi, agar perijinan berusaha lebih pasti, cepat dan meningkatkan investasi.